Bekasi, skalainfo.net | Pemerintah Kota Bekasi bagian Dinas Perhubungan tidak menetapkan lahan didepan minimarket sebagai obyek pungutan parkir masuk dalam potensi pendapatan daerah, karena titik- titik pungutan sudah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku di Kota Bekasi.

Jumlah minimarket di Kota Bekasi mencapai 906 dengan rincian Indomart 447, Alfamart 358, dan Alfamidi 101, sesuai dengan ketentuan dalam Perda maka ini adalah sebuah potensi PAD, namun meskipun sudah masuk dalam potensi pihak Pemkot belum menetapkan satu titik pun lahan didepan minimarket sebagai pungutan parkir.

Kepala Bidang Perencanaan Dinas Perhubungan Kota Bekasi Johan Budi Gunawan mengatakan, “Tidak ada satu titik yang menyangkut minimarket baik itu Indomart, Alfamart, dan Alfamidi ada praktek pungutan dilakukan oleh petugas resmi UPTD LLAJ Dinas Perhubungan Kota Bekasi,” Katanya. Selasa(02/11/2021).

“Adapun terkait adanya pungutan liar (bayar parkir) yang ada disetiap minimarket itu belum pernah sama sekali di koordinasikan dengan pihak Pemkot Bekasi,” ujarnya.

“Pihaknya sangat mendukung Warga yang akan melaporkan ke polisi terkait pungutan liar diminimarket, sesuai Kepwal 947 Tahun 2019. Itu wajib hukumnya dilaporkan kepada pihak kepolisian,” Katanya. (Meong/Red)

By admin

-+=