Bekasi, skalainfo.net | Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat dan retribusi tera oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, “Pihaknya menetapkan 3 orang tersangka yang menjabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yakni dugaan tindak pidana korupsi,” katanya. Kamis(28/10/2021).

“Kami telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka dari dua perkara tindak pidana korupsi. Kerugian negara pada pengadaan alat berat kisaran 1,4 miliar dan perkara Retribusi Tera 1 miliar yang tidak disetorkan,” ujarnya.

Menurutnya dalam hal ini ada dua perkara Tipikor yang pertama pengadaan alat berat buldozer di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dengan inisial DS yang terjadi pada tahun 2019, waktu itu DS menjabat sebagai PPK pada kegiatan pengadaan alat berat tersebut.
Kemudian dari Dinas Perdagangan yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Retribusi Tera dengan inisial ML dan ES.

Diketahui Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat Grader (Buldozer) merk Zoomlion tipe ZD22OS-3 senilai 8,4 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bekasi pada tahun 2019 lalu.

(meong/red)

By admin

-+=