Karawang, skalainfo.net | Kabupaten Karawang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol. Perda tersebut sudah di paripurnakan oleh DPRD Kabupaten Karawang dan kini tinggal ditanda tangani Bupati Kabupaten Karawang.

Sekretariat Komisi II DPRD Karawang plus Ketua Pansus Dedi Rustandi mengatakan : “Perda Miras ini merupakan inisiasi dari legislatif, melihat maraknya peredaran miras di masyarakat. Ini sudah dibahas karena peredaran miras ini sudah sangat meresahkan di masyarakat,” katanya. Rabu(27/10/2021).

“Perda tersebut tinggal disetujui oleh eksekutif (Bupati) dan tinggal penomoran saja. Kalau bahasannya sudah di paripurnakan pekan kemarin. Jadi nantinya Perda ini akan melegitimasi para aparat untuk menertibkan peredaran miras dan bisa masuk ranah pidana nantinya,” terangnya.

Sementara itu dari lampiran Perda di BAB II menjelaskan jika minuman beralkohol akan diatur Klasifikasinya di Pasal 2 antara lain minuman beralkohol golongan A yang memiliki kadar etanol (C2H5OH) sampai dengan 5 persen. Kemudian golongan B dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen, dan golongan C dengan kadar etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Selanjutnya soal pengaturan pengendalian dan pembatasan diatur di BAB V dibagian pertama terkait penjualan, di pasal 5 sistem penjualan minuman beralkohol golongan B, dan golongan C adalah penjualan langsung untuk diminum ditempat.

Pasal 6 tentang Sistem penjualan Minuman Beralkohol golongan A, B, dan C yang dilakukan dengan cara penjualan langsung untuk diminum (sebagaimana diatur dalam pasal 5), dilakukan dari sub distributor yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), dan untuk minum ditempat tertentu itu diperbolehkan dan hanya melakukan penjualan pada siang hari dari jam 13.00 Wib sd jam 15.00 Wib, dan untuk malam hari dari jam 20.00 Wib sd jam 23.00 Wib. (meong/red).

By admin

-+=