Tangsel, Skalainfo.net| Tim Sat Resnakoba Polres Tangsel, telah berhasil mengungkap kasus penjualan daun-daun kering jenis narkotika dibilangan Bekasi yang sebelumnya diketahui melakukan transaksi narkotika di Jalan Tol Serpong – Cinere, setelah diselidiki komplotan tersebut akhirnya pelaku disergap dikediamannya wilayah Jati Sampurna, Kota Bekasi.

Dalam siaran konferensi Pers Sat Resnarkoba Polres Tangsel, yang dibacakan oleh Wakapolres Tangsel, Kompol Lalu Hedwin Hanggara, SH., S.I.K dan didampingi AKP Amantha Wijaya Kusuma, S.I.K. (Kasat Narkoba), AKP Tarmui, S.H. (Kasubag Humas), Ipda Ida Bagus Gede Arya Raditya, S.Tr.K. ( Kanit II Sat ResNarkoba), Ipda M. Rosid Gozali, S.H. (KBO Sat Resnarkoba) di lobby Mapolres Kota Tangerang Selatan, Kamis, pukul 16.00 Wib, (21/10/2021).

Ketika informasi tersebut disampaikan oleh masyarakat pada 23/9/2021, bahwa akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Tol Serpong-Cinere, kemudian Unit II Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan melakukan Penyelidikan, namun transaksi narkotika tersebut berpindah ke daerah Bekasi, diketahui tersangka atau pelaku berjumlah 3 orang (EP), (app) dan (PM), sebut Wakapolres Tangsel.

Kemudian dilakukan pembuntutan sesampainya di daerah Bekasi tepatnya di sebuah rumah Kel. Jatikarya Kec. Jatisampurna Kota Bekasi berhasil mengamankan Tersangka (EP) dan (APP) serta barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) paket lakban warna coklat, Daun-daun kering dan 3 (tiga) plastik warna hitam juga berisikan daun-daun kering yang keseluruhannya mengandung narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 31.736 (tiga puluh satu ribu koma tujuh ratus tiga puluh enam) gram, tambah Kompol Lalu Hedwin Anggara.

“Diketahui tersangka (APP) sebagai pemilik rumah yang menyediakan tempat untuk menyimpan narkotika yang mendapat keuntungan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)/bulan”.

Setelah dilakukan Introgasi hingga diketahui tersangka (EP) dan (APP) menjemput atau mengambil narkotika ganja bersama tersangka (PM) sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka (PM) dirumahnya yang beralamat di Kel. Jatimakmur Kec. Pondok Gede Kota Bekasi.

Para Tersangka menjadi perantara jual beli dari tanggal 01 September 2021 sampai dengan 23 September 2021 dan telah berhasil menjual sebanyak 67 Kg, Para Tersangka menjadi perantara jual beli mendapat hasil keuntungan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)/Kg.

Jika diakumulasikan dalam bentuk Rupiah barang bukti narkotika jenis ganja seberat 31.736 (tiga puluh satu ribu koma tujuh ratus tiga puluh enam) gram setara dengan harga Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) dan dapat dikonsumsi oleh 80.000,- (delapan puluh ribu) orang pemakai narkotika jenis ganja.

Dalam kata lain Polisi berhasil menyelamatkan 80.000,- (delapan puluh ribu) jiwa pemakai narkotika jenis ganja, untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap penjual D, (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat jaringan jual beli jenos narkotika ini, sebut Wakapolres Tangsel.

Barang bukti berhasil diamankan : 32 (tiga puluh dua) paket lakban warna coklat Daun-daun kering dan 3 (tiga) plastik warna hitam berisikan daun-daun kering yang keseluruhannya mengandung narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 31.736 (tiga puluh satu ribu koma tujuh ratus tiga puluh enam) gram, 2 (dua) buah kotak alumunium warna silver, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) Hp Merk Samsung, 1 (satu) Hp Merk Vivo, 1 (satu) Hp Merk Xiaomi.

Para Tersangka telah melanggar Pasal : 114 (2) subsider 111 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, tutup Wakapolres Kota Tangsel Kompol Lalu Hedwin Hanggara. (Red/Agus F).

By Admin

-+=