Bekasi, skalainfo.net | Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 443.1/1553/SET.COVID19 tentang Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 pada Gerai Vaksinasi dipusat Perbelanjaan/Mall di Kota Bekasi. Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Bekasi Tri Adianto. Selasa(5/10/2021).
Surat Edaran tersebut berkenaan dengan pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi sebagai upaya untuk mencapai kekebalan tubuh (herd imunity) dalam rangka mengurangi transmisi penularan Virus Covid-19 dan untuk menurunkan angka kematian akibat virus Covid-19. Dan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat sebagai berikut :
1.Pelaksanaan program Vaksinasi Covid-19 dimaksud dilaksanakan dari tanggal 01 sd 31 Oktober 2021, yang bertempat di 17 titik lokasi di Kota Bekasi.
2.Program Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksudkan diatas akan dilaksanakan secara Komprehenshif kepada masyarakat umum di Kota Bekasi dengan menggunakan Vaksin Covid-19 yang tersedia sebanyak 100 dosis perhari dan pertitik lokasi.
Pemerintah Kota Bekasi secara gencar terus melakukan Vaksinasi bagi warganya guna mencapai target herd imunity. (meong/red)
