Bekasi, skalainfo.net | Pemerintah Kota Bekasi menyegel dua bangunan Toko Indostation Pom Mini di Jl. Rawa Mulya, Kelurahan Mustikajaya dan Menara Telekomunikasi BTS di Jl. Lingkungan kelurahan Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi. Kamis(23/09/2021).
Penyegelan dua bangunan ini di laksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Nomor 800 /6943/ Distaru Dalru tentang pelaksanaan Penyegelan Bangunan Toko Indostation dan Pom Mini di Jl. Rawa Mulya, Kelurahan Mustikajaya dan Menara Telekomunikasi BTS di Jl. Lingkungan Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kegiatan Penyegelan ini melibatkan beberapa unsur Instansi pemerintah, yaitu Polres Metro Bekasi Kota, Polsek Bantar gebang, Polsek Bekasi Timur, Kodim 0507 Bekasi, Koramil 03 Bekasi Timur, Koramil 05 Mustikajaya, Kejaksaan Negeri Bekasi, dan Satpol PP.
Wakil Walikota Bekasi Tri Adianto mengatakan, “Kami melaksanakan penyegelan ini sesuai mekanisme yang berlaku, yaitu dengan surat yang telah dibuat oleh Sekretariat Daerah Kota Bekasi dengan Nomor 800/ 6943/ Distaru Dalru, dan Penyegelan ini diketahui dan dikawal langsung oleh Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dan juga melibatkan Camat dikedua kecamatan tersebut,” Ucapnya. (meong/red)
