Tangsel, Skalainfo.net| Konferensi pers yang dilaksanakan di Lobby Mapolres Tangerang Selatan disampaikan langsung oleh Kompol Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K. (Wakapolres Tangerang Selatan) dalam mengungkap kasus home industry narkotika bentuk serbuk basah kuning mengandung jenis MDMB 4EN PINACA bahan narkotika dengan berat brutto keseluruhan 24.410 (dua puluh empat ribu koma empat ratrus sepuluh) gram. Rabu, pukul 13.00 Wib, 22/9/2021.

Dari hasil penangkapan pelaku dan pengejaran diwilayah Ranca Bungur Kabupaten Bogor, Timsus Sat Resnarkoba Polres Tangsel, telah mengumpulkan barang bukti yaitu, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat 0,4 (nol koma empat) gram, 3 (tiga) buah Timbangan Digital, 2 (dua) bungkus serbuk warna putih, 2 (dua) botol alcohol, makanan burung, dan plastik klip, sebut Wakapolres.
Tersangka melanggar Pasal : 114 (2) subsider 112 (2) subsider 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dari hasil pengembangan tersangka VC, PR dan RH yang merupakan home industry serbuk warna kuning, pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 22.00 Wib, di daerah Ciomas Kabupaten Bogor. Timsus Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan dibawah pimpinan Kasat Narkoba beserta Katimsus telah mengamankan tersangka GL, yang berperan sebagai penerima serbuk kuning atas perintah WH, dan dari penguasaannya disita barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone, katanya.
Berdasarkan interograsi GL mengaku bahwa sejak bulan September 2020 sampai dengan Januari 2021 telah menerima paket serbuk warna kuning dengan jumlah 70 (tujuh puluh) kilogram atas arahan seseorang yang bernama WH. Dan selanjutnya Polisi melakukan pengejaran terhadap WH, kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekitar jam 03.00 Wib, di daerah Ranca Bungur Kabupaten Bogor, saudara WH berhasil diamankan dan dari penguasaan saudara WH ditemukan barang bukti berupa serbuk warna kuning seberat 24.410 (dua puluh empat ribu empat ratus sepuluh) gram.
Selanjutnya saudara WH mengaku barang bukti tersebut didapat dari akun Instagram (IG) AJ, dan saudara WH mengaku dipercayakan bekerja untuk menyimpan serbuk warna kuning oleh akun (IG) AJ, diketahui (Sebagai Gudang Home Industri).
Lalu saudara WH bertanggung jawab dalam hal menerima, menyimpan, membungkus maupun mengirimkan serbuk warna kuning atas arahan akun IG AJ. Dalam pekerjaan menerima, menyimpan, membungkus dan mengirimkan serbuk warna kuning, saudara WH dibantu oleh GL, DK serta ER.
Kemudian petugas berhasil mengamankan DK dan ER di daerah Sawah Baru Kabupaten Bogor. Untuk mengelabui petugas jasa pengiriman maupun petugas polisi, para tersangka menggunakan motif atau berkedok menjual dan mengirimkan pakan burung.
“Adapun peredarannya mencakup wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bandar Lampung, Medan serta Papua”.
Selanjutnya dari pekerjaan ini saudara WH diberikan upah oleh akun IG dan AJ sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) perkilonya. Kemudian selain itu dari penguasaan saudara WH petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan WH mengaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu itu.
Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti serbuk warna kuning seberat 24.410 (dua puluh empat ribu empat ratus sepuluh) gram setara dengan seharga Rp. 24.500.000.000 (dua puluh empat milyar lima ratus juta rupiah).
Tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat digunakan untuk pembuatan narkotika jenis sintetis sebanyak 900 (sembilan ratus) kilogram dan dapat dikonsumsi oleh 4,5 juta orang pemakai narkotika jenis sintetis.
Dalam kata lain Polisi telah berhasil menyelamatkan 4,5 juta jiwa pemakai narkotika jenis sintetis. Untuk jaringan ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik akun IG. AJ sebagai (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Ditempat yang sama masih pengembangan jaringan pengedar narkotika Timsus Sat Resnarkoba Polres Tangsel mengungkap peredaran kasus narkotika di wilayah Harapan Indah Kota Bekasi dan wilayah Tegal Gundil Kota Bogor.
Dari hasil yang diungkap dari tersangka Polisi menemukan barang bukti yaitu, 1 (satu) Bungkus Plastik Klip yang berisikan Narkotika jenis extacy berwarna abu-abu sebanyak 500 (lima ratus) butir, 5 (lima) bungkus besar dan 2 (dua) di dalam toples berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 5.382 (lima ribu tiga ratus delapan puluh dua) gram, 5 (lima) plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 77,37 (tujuh puluh tujuh koma tiga puluh tujuh) gram.
Tersangka melanggar Pasal : 114 (2) subsider 112 (2) subsider 111 ayat (2) subsider UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kronologi pada hari Rabu Tanggal 08 September 2021 sekira pukul 12.00 Wib, di Wilayah Harapan Indah Kota Bekasi, Unit I Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan di bawah pimpinan Kasat Narkoba beserta Kanit I telah mengamankan tersangka AG, yang berperan sebagai penerima ektasi (inex) atas perintah AF, dan dari penguasaannya disita barang bukti berupa 500 (lima ratus) butir ekstasi (inex).
Berdasarkan interograsi AG mengaku bahwa baru satu kali telah menerima 500 (lima ratus) butir ekstasi (inex) atas arahan seseorang yang bernama AF, selanjutnya Polisi melakukan pengejaran terhadap AF. Dan tersangka AF berhasil di amankan pada hari Kamis tanggal 09 September 2021, sekira 17.30 wib, di Tegal Guntil Bogor dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 5.382 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 77,37 (tujuh puluh tujuh koma tiga puluh tujuh) gram.
“Berdasarkan intrograsi AF bahwa narkotika jenis ganja di dapat dari SV (DPO) sedangkan narkotika jenis Sabu didapat dari AS (DPO)”.
Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti Ekstasi sebanyak 500 butir Rp. 150.000.000,- ganja sebanyak 5.382 gram Sebesar Rp. 40.000.000,- dan sabu sebanyak 77 gram sebesar Rp. 100.000.000,- dengan total seharga Rp. 290.000.000 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah).
Para tersangka mengaku barang bukti narkotika jenis ekstasi, ganja dan sabu tersebut diatas dapat di konsumsi oleh kurang lebih 6.000 orang pemakai narkotika. Dalam kata lain Polisi telah berhasil menyelamatkan 6.000 jiwa pemakai narkotika. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap SV dan AS (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini, tutup Wakapolres Tangsel. (Red/Agus).
Autentikasi : Humas Polres Tangsel.
