Bekasi, skalainfo.net | Pemkab Bekasi mendorong penerapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) terhadap Sekolah- sekolah yang telah memiliki ijin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Hal ini mengacu pada Surat edaran Wilayah KCD III Dinas Pendidikan Jawa Barat pertanggal 6 September 2021, Tentang ijin pembukaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi Sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK.

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) disekolah- sekolah SD, SMP, SMA dan SMK harus menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat, dan kapasitas siswa perkelas pun harus terbatas maksimal 50 persen, dan para guru pun wajib sudah divaksin minimal dosis ke 1.

Pj. Bupati Bekasi H. Dani Ramdan saat dihubungi lewat seluler mengatakan : “benar sekolah di kabupaten Bekasi memang sudah mulai dibuka sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) yang sudah memenuhi syarat protokol kesehatan.” ujarnya. Rabu(15/09/2021).

Dari pantauan dibeberapa sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Bekasi sudah mulai menggelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, sedangkan sekolah- sekolah SD dan SMP sudah seminggu yang lalu menggelar PTMT disekolahnya masing- masing. (meong/red)

By admin

-+=