Labuhanbatu, Skalainfo.net | Menindak lanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) tentang adanya peredaran narkoba diseputar lingkungan kebun PT.Daya Labuhan Inda (DLI) ke dumas presisi Polda Sumut yang menyebutkan, “tolong pak diberantas penyalahgunaan narkoba di PT Daya labuhan indah kebun Sei Deras Kampung Bilah Hilir karena meresahkan kami”.

Dumas tersebut, dikirimkan operator Poldasu ke Polres Labuhanbatu yang kemudian ditindaklanjuti Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dengan memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu agar bergerak cepat melakukan penindakan

Setelah tiga hari melakukan penyelidikan sejak dumas ke Poldasu, Personil Sat narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dengan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung berhasil ungkap perkara narkoba di DLI dengan meringkus A alias Bogel

Bogel diringkus, Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 16.00 wib di desa sei tampangĀ  kecamatan Bilah Hilir, dan mengamankan barang buktiĀ  tangan 2(dua) buah plastik klip transparan berisi kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu seberat 1.98 brutto.

Dari hasil pemeriksaan secara lisan, Bogel mengakui dari sudah 2 (dua) bulan mengedarkan sabu di wilayah dusun Sepadan Jaya, dusun Sei Deras dan di perumahan perkebunan PT.DLI

Sedangkan barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial D.Namun saat dilakukan pengembangan penyidikan dengan melalui no hpnya, tetapi sudah tidak aktif

Saat ini tersangka tersangka dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu untuk proses selanjutnya.Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,(Damanik/red)

By admin

-+=