Mubar, skalainfo.net | Sebanyak 81 Desa se-Mubar wajib menyisihkan anggaran 8 persen dari total Dana Desa 2021 untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021

Dana dimaksud untuk pengendalian pandemi sehingga melalui  dana desa ditentukan penggunaanya untuk tiga hal. Tiga hal berskala desa itu adalah pertama untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, kedua untuk Aksi Desa Aman dari COVID-19, dan ketiga adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 skala desa.

Berdasarkan Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1/2021 tentang penggunaan dana desa tahun 2021, maka DD dapat digunakan sesuai kewenangan desa.

Melalui instruksi ini, maka pemerintah desa diminta melakukan sejumlah tindakan, seperti melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan maupun penanganan pandemi COVID-19.

Kemudian melakukan pembinaan sebagai upaya meningkatkan disiplin warga dalam penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, dan membatasi pergerakan penduduk.

Giat lainnya adalah membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada, menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.

Namun, faktanya sejak Januari hingga Agustus tahun 2021 sangat kontradiksi dengan instruksi tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak berfungsinya pos jaga desa dengan optimal alias macet.

Pos tersebut kosong tanpa penjagaan satgas Covid-19 desa. Hal itu, di tengarai dapat memicu terjadinya penyalahgunaan anggaran DD sebesar 8 persen.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Mubar, Hainuddin, menegaskan kepala desa agar tidak bermain-main dengan penggunaan anggaran tersebut. Pihaknya juga akan memantau langsung penggunaan anggaran di desa masing-masing.

“Pemerintah desa tidak boleh main-main dalam penggunaan anggaran tersebut,”ucapnya, Rabu (25/8/2021).

Saat ini, pihaknya mengaku, sementara memeriksa penggunaan dana Covid-19 di tingkat SKPD, kemudian memeriksa penggunaan anggaran di tingkat desa. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu yang bersangkutan, kata dia, akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.Tegasnya.
(Hasmid/red )

By admin

-+=