Wakatobi, Skalainfo.net| Anggota Organisasi Pemantauan Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN-RI) Hasdarisman, menyambangi kantor Kabiro skalainfo.net Wakatobi Sultra, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya bersama warga Desa Maleko, sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Maleko yang berinisial (YD) atas tindakannya selama memimpin Desa Maleko, patut diduga banyak menyalahgunakan anggaran Desa Maleko saat menjabat sebagai kepala Desa maleko pada periode pertamanya, pukul 9.00 Wita, Senin, 16/8/2021.

Lebih lanjut Hasdarisman menyampaikan kepada awak media bahwa ketika (YD) menjabat sebagai Kepala Desa Maleko, Kecamatan Wangi–wangi, Kabupaten Wakatobi, Propinsi Sulawesi Tenggara pada Tahun 2018, “(YD) telah membuat laporan pertanggung jawaban keuangan yang banyak kegiatan nya dianggap fiktif,” katanya.

Aantara lain ialah, Pembangunan jalan Usaha Tani yang tepatnya disusun ehata, Desa Maleko dengan menghabiskan anggaran Desa Maleko dengan nilai pagu anggaran Desa sebesar Rp. 208. 050.117, 00,- ( Dua ratus delapan juta lima puluh ribu seratus tujuh belas rupiah ), padahal jalan Usaha Tani yang dimaksud tersebut, menurutnya telah dibangun semenjak tahun 2012 dengan anggaran APBD Kabupaten Wakatobi.

Kedua, pengadaan tanah untuk Kas Desa atau aset desa, namun sertifikat tanah dan lokasi aset desa yang dimaksud tidak ada.

Ketiga, pembangunan depot air Desa Maleko yang tidak dilaksanakan namun dilaporkan telah di bangun di Dusun Limbowoou Desa Maleko, Kecamatan Wangi–wangi, Kabupaten Wakatobi, dan lain–lainnya, tambah Hasdarisman.

Lebih lanjut Hasdarisman megungkapkan bahwa setelah laporan pertanggung jawaban keuangan Desa Maleko, telah di laporkan oleh (YD) kepada Badan Perwakilan Desa Maleko pada tahun 2018 yang lalu. Ada beberapa warga masyarakat yang menduga bahwa sikap kepala Desa Maleko telah bertentangan dengan aturan hukum, maka pada selang waktu tiga bulan setelah laporan pertanggung jawaban keuangan kepala Desa Maleko di buat, Is dan beberapa warga lainnya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Wakatobi untuk melaporkan kasus ini.

Selanjutnya setelah tiba di kantor Kejaksaan Negeri Wakatobi ls dan kawan-kawan diterima oleh salah satu pegawai Kejaksaan, kemudian mereka menyampaikan maksud dan tujuan mereka kepada pihak Kejaksaan Negeri Wakatobi tersebut. Namun mereka malah diarahkan untuk nyampaikan hal ini kekantor Inspektorat Kabupaten Wakatobi yang terletak di kompleks perkantoran Motika.

Sehingga ls dan kawan-kawannya serta warga tidak lagi melanjutkan niatnya. Kemudian menurut anggota perkumpulan Pemantauan Keuangan Negara (PKN-RI) yang berkantor di Mandati II tersebut, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini kepada tim Pidana Khusus Polda Sultra dan PIDSUS Kejati Sulawesi Tenggara di Kendari, tutup Hasdarisman kepada awak media skalainfo.net. (Red/Syamsul Efendi).

By Admin

-+=