Tangsel, Skalainfo.net| Sesuai kebijakan PPKM Darurat yang sedang berjalan diharuskan setiap penumpang yang akan naik KRL memiliki surat vaksin atau surat STRP (surat tanda registrasi perusahaan) dari perusahaan kalau tidak punya surat dilarang untuk naik KRL, tanpa memperhatikan sektor kritikal dan esensial. Pemberlakuan itu sangat banyak merugikan para pekerja dan para pekerja kuli tinta yang sedang urgant, mendesak untuk pengambilan berita tentang pelaksanaan PPKM Darurat itu sendiri ditempat lain, Stasiun Stasiun Sudimara, 4/8/2021.

Nurohman seorang staff pelayan publik tiket distasiun Sudimara Kota Tangerang Selatan mengatakan, kami tidak akan memberi pelayanan bagi yang tidak memiliki surat vaksin atau surat STRP dari perusahaan tempat dia bekerja, selama PPKM Darurat ini masih diperpanjang, ucapnya.

“Kecuali orang tersebut tenaga medis dan menunjukkan KTA nya, bahwa dia adalah tenaga medis kesehatan kami akan memberikan pelayanan tiket untuknya,” tambah Nurohman.

Masih dikatakannya, bahwa ketetapan peraturan ini saya yang pegang kendali di stasiun Sudimara ini, karena kepala stasiun sudah pensiun dan wakil kepala stasiun sedang berada diluar, saat ini saya yang pegang kendali, tutur Nurohman.

Ketika seorang wartawan ingin menaiki KRL tujuan Rangkas Bitung dan ingin membeli tiket, pukul. 20.00 Wib, seketika itu pegawai tiket mempertanyakan surat STRP nya mana pak…? wartawan menjawab bahwa surat STRP gak punya pak, saya adalah seorang wartawan ingin liputan di daerah tentang kebijakan PPKM Darurat dan ini adalah KTA saya, sebut wartawan.

Kalau cuma KTA itu kami tidak bisa melayani bapak untuk tujuan ke daerah Rangkas Bitung kata pegawai tiket stasiun Sudimara sembari pergi meninggalkan wartawan yang ingin membeli tiket tersebut.

Merasa diremehkan, wartawan itu kembali mendatangi pegawai tiket yang sedang pergi duduk dibangku securyti diluar pos penjualan tiket. Sang wartawan itu menanyakan lagi apakah dengan KTA saya ini tidak cukup bukti untuk saya bahwa benar-benar seorang wartawan.., staff pelayanan publik tiket stasiun Sudimara menyebutkan bahwa KTA itu tidak berlaku disini pak,..! kecuali KTA seorang pegawai kesehatan kami akan berikan pelayanan jual tiket, sebut staff pelayanan publik tiket stasiun Sudimara.

Kepala staff pelayanan publik Nurohman menambahkan, bahwa peraturan ini berlaku sampai selesai PPKM Darurat, dan bila bapak tidak suka, silahkan telpon ke nomor 121, ucap Nurohman.

Dengan terpaan bahasa yang dilontarkan pegawai Stasiun akhirnya sang wartawan mengurungkan niatnya untuk liputan ke daerah. Merasakan kekuatan Undang-undang Nomor : 40 tentang Pers sangat dilemahkan dalam peraturan yang dikeluarkan oleh surat edaran Menteri Perhubungan nomor : 50 Tahun 2021, sehingga pegawai pelayanan publik tiket stasiun Sudimara pun tidak dibekali oleh pengetahuan sektor Kritikal dan Esensial, menghambat perjalanan para Jurnalis dan tidak bisa lagi untuk mengambil liputannya di daerah dalam rangka pengambilan berita PPKM Darurat. Pada hal Jurnalis akan memberikan informasi yang sangat penting dan ditunggu oleh masyarakat, khalayak ramai.

Seharusnya para pelayanan publik diberikan bekal pengetahuan dimana sektor Kritikal dan dimana itu sektor Esensial agar tidak mengalami tabrakan saat dilapangan, setiap pos-pos penjualan tiket. Serta kiranya menghargai Undang-undang Nomor : 40 Tahun 1999, tentang Pers, yang sudah diamanatkan oleh Negara dan informasi penting dan akurat untuk seluruh rakyat Indonesia, walau dalam masa genting atau darurat maupun saat berperang. (Red/Agus F).

By Admin

-+=