Labuhanbatu, skalainfo.net | Mata Lensa.co.id.Diminta Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu memeriksa pengunaan anggaran APBDes tahun anggaran (TA) 2020 yang wilayahnya didalam PT perkebunan kelapa sawit. Ada keganjilan pada pengunaan APBDes di tahun anggaran 2020.
Hal itu dikatakan Haris Nixcon Tambunan Ketua LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut kepada wartawan, Selasa (27/7/2021), “Sebaiknya Inspektorat pemkab Labuhanbatu, mengaudit pengunaan APBDes tahun 2020. Khusus desa yang daerahnya berada di PT Perkebunan Kelapa sawit” ujarnya.
Ada beberapa pengunaan anggaran APBDes Tahun 2020 yang menurut kami ada keganjilan, seperti anggaran di pos pertanian dan peternakan di desa S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu. Anggaran itu dibelanjakan untuk membeli lembu betina dengan harga Rp 12.000.000 (Dua belas juta perekornya, padahal lembu yang dibeli, lembu betina.
Sedangkan desa S-2 Aek Nabara di pos bidang pendidikan mengunakan anggaranya untuk pembelian alat bermain anak yang diberikan kepada Paud/TK Warida yang berada di areal kebun PT SMA dan bukan milik atau aset desa.
Selain itu, desa S-2 juga menganggarkan anggaran APBDes tahun anggaran 2020 untuk merehab tiga unit sumur bor berikut lapangan futsal yang dibangun diatas areal HGU milik PT SMA ditahun 2019.
Terpisah, Tri Hartono Kades S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu menjawab wartawan menyebutkan, “Desa S-3, membeli lembu betina dari Asahan, Rp 12 juta perekornya, itu sudah termasuk biaya transportasi” ucapnya, (Andi Damanik/red)
