Buteng-Sultra, Skalainfo.net| Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan tiga nelayan warga Desa Lowu-lowu Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah, karena menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan, Rabu, (7/7/2021) malam.

Penangkapan ini dilakukan atas informasi masyarakat, atas laporan tersebut dua personil Polairud langsung menindaklanjuti sehingga berhasil meringkus ketiga nelayan  saat hendak melakukan tangkapan ikan yaitu Nasaruddin, Dahlan dan Alimuddin yang diketahui warga Desa Lowu-lowu.

“Pada saat dilakukan penangkapan, salah satu nelayan diduga telah mengunakan dua botol jenis bir siap ledak yang telah dibuang kelaut kedalaman 60 meter dan ini dlihat dari hasil tangkapannya,” kata Bripka Arifin T, S.H selaku personil Polairud saat di konfirmasi oleh media skalainfo.net, Jum’at, 9/7/2021.

Kata dia, Penangkapan tiga nelayan tersebut berhasil mengamankan barang bukti seperti satu buah kapal jolor fiber warna hijau bis biru beserta mesin kapal merk Yamaha Enduro 15pk, satu botol plastik isi 600 ml berisi pupuk siap pakai, enam buah sumbu peledak, empat buah korek api gas, satu buah korek api merk polar bear, satu buah kayu penusuk.

Masih dikatakannya, satu gulung obat nyamuk bakar, satu kantong kapas, dua buah gabus sendal, satu buah mesin kompresor, satu gulung selang kompresor, kaca mata selam 2 buah, empat buah senter selam, satu gulung benang pengikat, dua buah kaca mata selam dan satu gabus ikan jenis ikan putih, katanya.

“Ketiga pelaku telah di amankan dan sekarang  berada di kantor Subdit gakkum Dit Polairud Kota Kendari” jelasnya.

Bripka Arifin menambahkan, kegiatan yang dilakukan tiga nelayan asal Buteng itu merupakan tindakan  yang dilarang dan ini merupakan tindakan pidana perairan yang serius, karena merusak ekosistem biota laut.

“Sesuai aturan pelaku dapat dijerat Pasal. 1 UU Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan Senjata Api, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta Pasal. 85 UU RI Nomor : 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara dan denda Rp. 2 miliar,” tutupnya. (Red/Husna).

By Admin

-+=