Sumatera Utara, Skalainfo.net | Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin memaparkan hasil ungkap penembakan wartawan Siantar yang juga pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap (42) di Mapolres Pematang Siantar, Kamis (24/6/2021) sekira pukul 17.20 Wib.

Tersangka bernisial S (57) warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat merupakan pemilik Ferrari Bar & Resto dan YFP (31), warga Jalan Melati, Kelurahan Tanjung Tongah, Siantar Martoba yang menjabat sebagai Humas atau manajer tempat hiburan malam Ferrari Bar & Resto.

“Ada 3 orang pelaku yang sudah kita amankan, masing-masing berinisial YFP (31) warga Pematangsiantar, A oknum TNI sebagai eksekutor penembakan dan pengusaha berinisial S (57) warga Pematangsiantar” ujar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak

Selama penyelidikan, pihak Polda sudah meminta keterangan beberapa saksi, diantaranya dari kantor LasserNewsToday sebanyak 3 orang, saksi warung tuak sebanyak 8 orang, saksi dari sekitar Hotel Siantar 16 orang, saksi di Tempat Kejadian Perkara, itu ada 23 orang dan saksi di Ferrari Bar & Resto itu sebanyak 5 orang.

Sedangkan motip penembakan yang mengakibatkan tewasnya Mara Salem Harahap karena sakit hati.”Motif penembakan korban, karena tersangka S sakit hati karena korban selalu memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam”ujar Simanjuntak

Korban mengalami luka tembak dipaha kiri bagian atas dan mengenai pembuluh arteri, sehingga menimbulkan pendarahan hebat dan menyebabkan korban kehabisan darah hingga meninggal sebelum sempat mendapatan perawatan medis di rumah sakit.

“Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban” ujar Kapolda Sumatera Utara

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu pucuk pistol dengan 6 butir peluru aktif.

Polisi juga mengamankan mobil milik Marsal, Datsun Go warna putih, BK 1921 WR, yang dikendarai Marsal Harahap, 1 unit sepedamotor Honda Vario, BK 6976 WAG, yang dikendarai pelaku saat melakukan penembakan.

Kemudian, satu lembar kuitansi dari Ferrari Bar & Resto, air softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senpi jenis pistol merk buatan pabrikan seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, sepatu, kemeja dan tali pinggang.

“Kepada tersangka kita jerat dengan pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati”ujar Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak

Dijelaskan Kapolda, pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama Polda Sumatera Utara dan Kodam Bukit Barisan serta setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.

Disisi lain, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga menyampaikan terimakasih atas dukungan wartawan hingga kasus pembunuhan wartawan Marsal bisa terungkap dan mengajak semua wartawan untuk berkomitmen membersihkan narkoba di Sumatera Utara.(Andi Damanik/red)

By admin

-+=