Pasaman-Barat, Skalainfonet| Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Anam Koto yang terletak di Nagari Aia Gadang kangkangi aturan tidak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait bangunan pengatur pintu air yang berada di areal kebun miliknya.

Pantauan awak media dilokasi proyek pekerjaan pengatur pintu air dibangun pihak perusahaan PT. Anam Koto tampa mengurus kelengkapan perizinan sebuah bangunan.

Manager PT. Anam Koto Heri Susanto saat dikonfirmasi via pesan aplikasi Whatshap mengaku bahwa bangunan tersebut sedang dilakukan pengurusan izin pada bidang irigasi Pemkab Pasbar, terkait izin IMB bangunan dia tidak mau menjawab.

Sementara itu, PLT Kepala Kantor Perizinan dan Satu Pintu Kabupaten Pasbar Fadlus Sa’bi mengatakan, kita belum menerima surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari perusahaan PT. Anam Koto, sebelum melakukan proses pembangunan semestinya pihak perusahaan mengurus kelengkapan dokumen apa yang akan dibangun dilokasi tersebut.

Kita menilai selama ini pihak perusahaan tidak kooperatif dalam mengurus dokumen perizinan mulai dari bangunan perumahan karyawan, sumur bor, dan juga bangunan lainya.

Ini sangat merugikan Pemkab Pasbar, kita akan surati dan melakukan sidak kelokasi jika benar bangunan yang di bangun saat belum memiliki dokumen perizinan kita akan panggil pihak perusahaan dan akan meminta penegak perda untuk hentikan aktifitas pembangunan sebelum perizinan nya terbit dan ditandan tangani pembangunannya. (Red/BUYUNG).

By Admin

-+=