Pasaman-Barat, Skalainfo.net| Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing meminta seluruh masyarakat agar berhati-hati dengan modus penipuan berkedok Koperasi.

Ia menjelaskan adapun ciri-cirinya adalah menggunakan nama koperasi, walaupun sebenarnya mereka tidak memiliki pengesahan Badan Hukum dan/atau izin usaha dari kementerian yang berwenang.

“Melakukan pencatutan nama koperasi berizin dan/atau nama koperasi yang terkenal sehingga menimbulkan rasa percaya”.

Menyatakan sudah terdaftar atau diawasi, seakan-akan sudah dalam pengawasan instansi berwenang.
“Sementara ciri yang lain adalah mereka banyak yang menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kementerian Koperasi dan UKM, seakan-akan benar-benar berbentuk koperasi atau berkaitan dengan kementerian,” kata dia.

Saat ini pun kata Tongam, berdasarkan data entitias ilegal tahun 2017-2020 tercatat ada 158 fintech yang telah terdaftar di OJK dan semuanya tidak ada yang berbadan hukum koperasi.

Sehingga apabila ada terdapat koperasi yang melakukan fintech, maka hal tersebut adalah ilegal,” katanya.

Selain itu Tongam juga menjelaskan alasan mengapa investasi ilegal masih marak hingga saat ini adalah disebabkan karena permintaan masyarakat akan jasa keuangan masih tinggi sementara pengetahuan masyarakat akan investasi ilegal masih rendah.

Seolah – olah kebal hukum aturan sebuah Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Anam Koto berkedok Koperasi mengelabui ratusan karyawannya wajib membeli kepada atas nama sebuah Koperasi yang diberi nama Koperasi Gadang Jaya sebagai wadah memenuhi kebutuhan karyawanya.

Kebutuhan tersebut mulai dari pinjaman dana, hingga sehari – hari serta kebutuhan sembako. Pasalnya setiap akan melakukan gajian bulanan pihak perusahaan melakukan pemotongan dari transaksi yang dilakukan pada Koperasi Gadang Jaya tersebut.

Salah seorang karyawan PT.Anam Koto yang identitasnya tidak ingin diketahui mengaku, pihak perusahaan mewajibkan melakukan transaksi pada Koperasi Gadang Jaya mulai dari pinjaman uang hingga kebutuhan sembako.

Ia mengaku sangat keberatan dengan harga yang dijual pada Koperasi tersebut jauh dari harga standar atau lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga jual normal.

Namun apa hendak dikata kita sebagai karyawan tidak bisa apa-apa karena menggantungkan hidup pada perusahaan PT. Anam Koto, tak jarang jika saat gajian tiba saya tidak lagi menerima upah melainkan menebus barang-barang yang saya ambil pada Koperasi Gadang Jaya.

Saat di tanya apakah pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dia mengaku tidak pernah tahu, berapa simpanan pokok dan berapa jumlah simpanan wajib dia juga tidak mengetahui hal tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Pasbar Simar mengaku tidak mengetahui keberadaan Koperasi pada perusahaan PT. Anam Koto karena selama ini tidak pernah ada laporan  maupun undangan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang wajib diselenggarakan setiap badan hukum koperasi.

Jika pihak perusahaan melakukan aktifitas mereka mengatasnamakan Koperasi ini mesti melengkapi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) Koperasi beserta struktur pengurus Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Badan Pengawas Koperasi.

Ia juga mengaku, dalam daftar laporan tahunan yang ada pada Bidang Koperasi

Koperasi Gadang Jaya tidak pernah ada laporan dari pihak pengurus maupun perusahaan PT.Anam Koto kepada Dinas Koperasi dan UKM Pasbar.

Jika diketahui ilegal akan kita surati aparat penegak Perda yakni Satpol PP agar menghentikan aktifitas yang mengatasnamakan Koperasi tersebut.ini sangat keterlaluan berkedok koperasi namun bergaya rentenir ini bahaya jika tidak berbadan hukum pemkab berhak menutup aktifitasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Pasbar Fahrurazi mengatakan, jika terbukti berkedok Koperasi kita akan surati Pemkab Pasbar melalui Bidang Koperasi, jangan mencatut nama Koperasi jika tidak memiliki badan hukum dari pihak berwenang, ini sama dengan rentenir gaya baru jika dibiarkan akan menjadi lintah darat meraup keuntungan dengan mencatut Koperasi.

Koperasi jelas ada aturannya wajib melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahun berjalan, memilki badan hukum koperasi, mempunyai AD/ART, memiliki susunan pengurus, badan pengawas, memiliki simpanan pokok dan simpanan wajib.

Jika ini tidak dimiliki dapat dipastikan Koperasinya Ilegal, jika terbukti ilegal wajin di tutup oleh Pemerintah, Tegas Fahrurazi. (Red/BUYUNG).

By Admin

-+=