Labuhanbatu, Skalainfo.net | Bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolres Labuhanbatu, kemudian ditindak lanjuti Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan sekitar satu minggu, akhirnya berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial RS alias Dedek (36) penduduk Dusun Inpres Tanah Seribu Desa Merbau Selalatan Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (12/6/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Saat diringkus, tersangka sedang menunggu pembeli. Dari tangan RS petugas menemukan barang bukti 3 (tiga) plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat 2,52 Gram Bruto,Uang tunai Rp 355.000 dan 1 (satu) unit HP Nokia yang hitam.

Hal itu dibenarkan AKBP Deni Kurniawan melalui AKP M Sitepu kepada wartawan melalui pesan Whatshaapnya, Minggu (13/6/2020), “Tersangka berhasil ditangkapi setelah seminggu lebih dilaporkan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu” ujar M Sitepu.

Dijelaskannya, laporan warga kepada Kapolres itu begini isinya,“Pak Kapolres tolong ditindak segera bandar sabu di desa merbau selatan dusun tanah seribu yang bernama Dedek alias Dago”.

Dari keterangan tersangka saat dimintai keterangannya, RS menerangkan sudah sekitar 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya. Dari hasil penjualan itu, dia memperoleh keuntungan Rp 300 hingga 400 Ribu setiap gram.

Saat dilakukan pengembangan, untuk mencari tahu dari mana narkotika jenis sabu itu didapatnya, tersangka menyebutkan no hp dimana dia memesan barang haram tersebut. Sayangnya, no hanpone dimaksud tidak aktip.

“Tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara”jelas AKP M Sitepu.(Andi/Damanik/red)

By admin

-+=