Rantauprapat, Skalainfo.net |Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi S.Sos pada rapat koordinasi persiapan PSU yang dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian, MMA, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs.Sarimpunan Ritonga, M.Pd, dan beberapa unsur Forkopimda Labuhanbatu di balai pertemuan kantor KPU jalan WR Supratman Kelurahan Padang matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. Kamis 9 Juni 2021.

Keputusan tersebut disampaikan
Berkenaan dengan telah Ketua KPU membacakan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perselisihan Hasil Pemilihan bupati dan wakil bupati Labuhanbatu pada tanggal 3 Juni 2021 yang pada pokoknya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang(PSU) Jilid kedua, pasca putusan tersebut KPU Labuhanbatu menetapkan tanggal 19 Juni 2021 tepatnya Hari Sabtu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

Pada kesempatan tersebut Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian, MMA, menyampaikan kiranya PSU nantinya berjalan dengan lancar,aman dan kondusif, ” mari kita jaga dan sukseskan PSU ini”, ucap Sekdakab.(B.Munthe/red).

By admin

-+=