Labuhanbatu, Skalainfo.net | Sakit hati karena kerap dimaki, seorang pekerja nekat “habisi”majikan dimana dia bekerja, Selasa (1/6) di dusun Sei Apung Desa Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara sekira pukul 21.30 Wib.

Korban,Gatot Daniel Pardede (50) diduga meregang nyawa setelah mengalami luka parah di sekujur tubuhnya. Korban dianiaya di rumah miliknya di dusun Sei Apung Desa Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir. Korban mengalami pendarahan berat setelah tersangka RTD Sitompul (38) warga dusun yang sama, membabibuta melukai tubuh korban dengan senjata tajam berupa kampak.

Dari berbagai informasi yang didapat wartawan,menyebutkan, peristiwa berawal saat korban Gatot berada di dalam rumahnya. Entah bagaimana ceritanya, tersangka Ronie mendatangi korban dan menanyakan tujuan dari kalimat yang diucapkan kepada korban kepada dirinya.

Keduanya, sempat berdebat.Mungkin karena merasa sakit hati, tersangka kemudian mendatangi korban dengan membawa kampak, dan menanyakan kembali maksud ucapan korban. “Apa maksud kau Bang”, tanya pelaku kepada korban, namun jawaban korban tidak mengenakkan pelaku.

Mendengar jawaban korban, pelaku kemudian mendorong pintu, sehingga korban terpental. Lalu tersangka menyerang korban dengan sebuah kampak sehingga mengakibatkan sejumlah luka pada tubuh korban.

Diantaranya, luka robek di kepala panjang 3 cm sedalam 1 cm. Luka robek tangan kanan 15 cm lebar. Luka robek kaki kiri sepanjang 6 cm. Luka lutut kanan panjang 5 cm.

Sejumlah warga yang saat itu berada di tempat kejadian berusaha menolong korban dengan membawa korban ke RSUD Aek Kanopan, Labura. Namun, nyawa korban tak terselamatkan dan meninggal dunia dalam perjalanan.

Dari berbagai sumber yang didapat, tersangka sejak bulan Juli 2020 telah bekerja dengan korban.Tersangka bekerja sebagai tukang bongkar muat sawit milik korban dan terkadang mengawal truk pengangkut sawit milik korban ke PKS.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deny Kurniawan dikonfirmasi, Rabu (2/6) membenarkan peristiwa itu. Dia mengakui motif tersangka diduga karena unsur dendam atau sakit hati kepada korban. “Karena dendam,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan, pihaknya sudah mengamankan tersangka. Dan saat ini berada dalam rumah tahanan Mapolres Labuhanbatu sedang dalam pengembangan kasus. “Tersangka sudah diamankan, tersangka berpotensi dijerat dengan pasal 340 KUHP.” ujar AKBP Deny Kurniawan, (Andi Damanik/red)

By admin

-+=