Tangerang, skalainfo.net | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang bersama Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah didampingi oleh Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menghadiri Sidang Rapat Paripurna yang berlokasi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang pada, Kamis (27/5/2021).

Dalam agenda rapat tersebut, Wali Kota Tangerang menjelaskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), diantaranya perihal Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dan Raperda Tentang Perubahan Keempat Atas Perda Nomor Tujuh Tahun 2020 Tentang Pajak Daerah.

Arief menjelaskan, “Pemkot Tangerang mencatat untuk realisasi penerimaan PAD TA 2020 sebesar 3,64 triliun.”

“Artinya penerimaan PAD Kota Tangerang naik sebesar 1,09 persen dari penetapan awal sebesar 3,6 triliun,” sambung Arief.

Arief juga menyampaikan, untuk Anggaran Belanja Daerah TA 2020, Pemkot Tangerang menganggarkan sebesar 4,05 Triliun dengan realisasi sebesar 3,5 Triliun atau sebesar 86,45 persen.

Selain itu, terkait Raperda Tentang Pajak Daerah, Arief mengajukan empat perubahan yang terkandung dalam komponen pajak daerah.

Empat diantaranya yakni perubahan tarif PBB, Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Persyaratan Ijin Usaha pada Pajak Hiburan, Persyaratan SIPA dan penyesuaian perangkat daerah yang mengeluarkan ijin terkait perparkiran.

Terakhir, Fraksi gabungan yang diwakili oleh Ahmad Baihaki dari Fraksi Partai Demokrat menyampaikan apresiasi dan pandangan umum Fraksi atas penjelasan dari Wali Kota Tangerang.

“Kami memberikan apresiasi atas realisasi penerimaan PAD yang mengalami kenaikan pada Tahun Anggaran 2020 serta kami ucapkan selamat atas diraihnya kembali predikat WTP untuk keempat belas kalinya secara berturut-turut oleh Kota Tangerang. Semoga hal tersebut bisa dipertahankan atau ditingkatkan pada tahun anggaran berikutnya,” Ujar Baihaki.(Tomy/red)

By admin

-+=