Pasaman, Skalainfo.net| Seorang buruh diduga pelaku pengedar Sabu ditangkap oleh Jajaran Polisi Sektor Kinali Kecamatan Kinali Pasaman Barat, sekitar pukul 02.30 WIB, Selasa, 25 Mei 2021 saat ingin melakukan transaksi.

“Jajaran Polsek Kinali berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, yang diketahui identitasnya Priyanto alias Priyok (36), warga Jorong Padang Canduh, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat. Terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, ditangkap sekira pukul 02.30 WIB, sedang bertransaksi,” Kata Kepala Polisi Sektor Kinali AKP Defrizal.

Ia menjelaskan, Pelaku diketahui bekerja sebagai buruh harian, dan ditangkap aparat Polsek Kinali lantaran diduga menjadi pengedar Narkotika Jenis sabu, tambahnya.

Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan lari hingga kebelakang rumahnya, dilokasi kejadian dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket besar, satu paket sedang, dua paket kecil di duga sabu, satu buah timbangan digital, satu buah korek api gas warna biru, sepuluh buah plastik bening kecil sebagai pembungkus paket sabu tersebut.

Satu buah alat isap bong terbuat dari botol plastik warna hitam terdapat sedotan dan kaca pirek, satu buah Handphone merek VIVO Tipe 1904 warna biru metalik, dan  uang tunai sejumlah Rp. 894.000 (delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

Ia menambahkan, saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui Narkoba Jenis sabu adalah milik pribadi yang akan dijual pada calon pembelinya.

Ia mengatakan penindakan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Kinali dilakukan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : Sp kap/17/V/2021/Reskrim.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kinali Aiptu Novrialdi mengatakan, kronologis penangkapan Selasa 25 Mei 2021, sekira pukul 02.30 Wib. Penyelidikan tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, hasil penyelidikan tersebut personil Reskrim Polsek Kinali berhasil mengetahui identitas pelaku dan berupaya melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga sedang bertransaksi penjualan sabu. Kemudian tim Reskrim Polsek Kinali langsung terjun ketempat kejadian perkara (TKP) transaksi sabu tersebut, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam penangkapan tersebut personil pelaku sempat melarikan diri ke belakang rumahnya.

“Guna penyidikan lebih lanjut tersangka pengedar sabu beserta barang bukti sudah di amankan di Polsek Kinali guna untuk proses hukum lebih lanjut”.

Tersangka di ancam melanggar Pasal Undang-undang Pasal. 114 ayat (1) Pasal. 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kapolsek Kinali, AKP Defrizal mengakhiri pembicaraanya. (Red/Buyung).

By Admin

-+=