Labuhanbatu, Skalainfo.net | Walau masih disuasana Lebaran, namun Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil ungkap peredaran narkoba dari jaringan LAPAS Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang dikendalikan EPS alias Tonggek (30) yang masih berstatus sebagai tahanan hakim di Lapas Kota Pinang.

Pengungkapan kasus itu, berawal dari adanya informasi yang disampaikan ke Polres Labuhanbatu di bulan Mei 2021 yang menyebutkan, adanya peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lapas Kota Pinang Labusel. Pengendalinya seorang tahanan yang populer dipanggil dengan sebutan, Tonggek.

Mendapat informasi tersebut, Kapolres menginstruksikan kepada Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung untuk membentuk timsus dan melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan dan informasi dari berbagai sumber yang didapat tim yang kemudian membuat strategi untuk “menggulung” jaringan tersebut.

Setelah memastikan hasil penyelidikan, kemudian timsus, yang sudah dibentuk berhasil meringkus dua orang tersangka, FD (25) warga Desa Pasir Tuntung Kota Pinang dan H (37) warga Desa Aek Batu Torgamba Labusel.

Keduanya diringkus pada, Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 18.00 WIB di simpang tiga Aek Nabara desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu saat melintas dengan mengendarai sepeda motor RX King warna hitam.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deny Kurniawan didampingi Kasat Narkoba  AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung kepada wartawan membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut, Selasa (18/5/2021), “Dari hasil pemeriksaan, kita tetapkan ketiganya sebagai tersangka”ujar AKBP Deny Kurniawan

Dijelaskannya, dari kedua tersangka yang diringkus di simpang tiga Aek Nabara, petugas mengamankan sebuah ransel hitam yang berisi 5 (lima) bungkus plastiks klip kristal yang diduga sabu berat bruto 515,28 Gram.”Barang bukti yang disita berikut kedua tersangka sudah kita amankan ke Mapolres” ujar Kapolres.

Dari keterangan tersangka FD yang berperan sebagai joki dan yang membawa ransel menyebutkan, mereka suruhan dari EPS aliad Tonggek yang saat ini berstatus sebagai tahanan hakim di Lapas Kota Pinang dan rekannya H adalah mendampinginya dan mengetahui rencana perjalanan menjemput narkoba ke Medan.

Kemudian, pada Senin (17/5/2021), Satres Narkoba melakukan koordinasi dengan Kalapas IIB Kota Pinang untuk mengamankan Tonggek untuk dimintai keterangannya di Mapolres guna pengembangan penyidikan setelah mengikuti persidangan yang sudah terjadwal sebelumnya di Pengadilan dalam perkara Narkoba.

Dari keterangan EPS alias Tonggek kepada juru periksa, menyebutkan kedua kurir, telah 2 (dua) kali berhasil meloloskan sabu. Diakhir bulan April sebanyak 1 Ons dan di awal bulan Mei sebanyak 2 Ons dengan imbalan setiap pengiriman Rp.3.000.0000.

“Ketiga tersangka saat ini masih dimintai keterangannya secara intensif untuk mengungkap jaringan diatasnya. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara” tegas Kapolres,(Andi Damanik/red)

By admin

-+=