Labuhanbatu, Skalainfo.net |Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu gelar rapat pleno penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih di Aula Permata Land Hotel Rantauprapat, Minggu (2/5/2021)

Diacara itu, KPU menetapkan paslon Nomor Urut 2, H.Erik Adtrada Ritonga-Hj.Ellya Rosa Siregar (ERA) yang diusung Partai Hanura, Nasdem, PDIP, dan PKB sebagai calon terpilih setelah memperoleh suara terbanyak di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Labuhanbatu di 4 Kecamatan dari 9 TPS pada 24 April lalu.

Paslon no urut 2, Erik Adtrada Ritonga – Ellya Rosa Siregar (ERA) berhasil memperoleh sebanyak 1.820 suara. Sedangkan, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe – Faisal Amri Siregar (ASRI) meraup sebanyak 1.017 suara, ERA menang di PSU Labuhanbatu dengan selisih sebanyak 310 suara.

Rapat pleno terbuka itu dipimpin Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi didampingi komisioner, M Rifai Harahap, Jaffar Sidik Pohan, M Syafril dan Raja Gompulon Rambe, dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labuhanbatu Makmur Munthe beserta komisioner, Forkopimda dan paslon terpilih.

“KPU Labuhanbatu menetapkan pasangan calon bupati-wakil bupati Labuhanbatu terpilih hasil Pilkada Labuhanbatu tahun 2020 berdasarkan keputusan KPU Labuhanbatu Nomor: 24/ PP.01.2-Kpt/1210/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 21/ PP.01.2-Kpt/1210/KPU-Kab/III/2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2021,” kata Wahyudi didampingi komisioner.

Penetapan itu dihadiri Sekda M Yusuf Siagian mewakili Pj Bupati Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, pimpinan DPRD setempat dan unsur pimpinan daerah serta pengurus cabang partai politik.

Rapat pleno terbuka penetapan paslon bupati-wakil bupati terpilih ini telah melalui tahapan PSU yang dilakukan atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.Bup-XIX/2021 tanggal 22 Maret 2021, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 yang digelar 24 April 2021.

PSU yang dimohonkan paslon nomor urut 2, Erik Adtrada-Ellya Rosa ke MK menghasilkan Paslon nomor 2 menjadi pemenang Pilkada Labuhanbatu tahun 2020, sebagaimana yang telah ditetapkan KPU Labuhanbatu tanggal 27 April 2021 dengan rincian perolehan suara masing-masing paslon,1, Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap memperoleh 19.552 suara, Paslon nomor urut 2, Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar meraih 88.493 suara (37,29%), Paslon nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar memperoleh 88.183 suara, Paslon nomor urut 4,Abdul Roni Harahap-Ahmad Jais Rambemeraih 28.349 suara dan Paslon nomor urut 5, Suhari Pane-Irwan Indra memperoleh 12.736 suara

Sebagai paslon bupati-wakil bupati terpilih, Erik Adtrada dan Ellya Rosa di acara itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang telah berpartisipasi dalam Pilkada dan memberikan amanah kepercayaan kepada mereka untuk membangun Labuhanbatu.

Disisi lain, Erik juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Pangdam I/BB Mayjen Hassanudin, Kapolres Labuhanbatu, Dandim Labuhanbatu dan seluruh tim pengamanan yang telah lelah mengamankan proses Pilkada Labuhanbatu, PSU Pilkada Labuhanbatu hingga penetapan calon terpilih.

“Semoga tugas dan amanah ini dapat kami laksanakan dengan baik. Terima kasih kepada TNI dan Polri yang telah menjalankan tugas pengamanan sehingga semua proses pilkada berlangsung dengan aman dan kondusif. Terima kasih juga kepada penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu yang telah menyelenggarakan Pilkada Labuhanbatu dengan baik,” sebutnya.

Menjawab pertanyaan wartawan, terkait 

gugatan paslon nomor 3, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi didampingi komisioner saat diwawancarai wartawan seusai pleno, menyebutkan gugatan itu menjadi hak konstitusi.

“Dari hasil kordinasi kami dengan KPU pusat, tidak ada acuan atau panduan terperinci untuk menunggu putusan dari gugatan setelah PSU, sehingga tidak ada dasar KPU menunda penetapan paslon bupati-wakil terpilih. Penetapan ini bukan semata-mata hasrat KPU untuk menetapkan pasangan calon nomor 2 sebagai paslon bupati dan wakil bupati terpilih,” ujar Wahyudi.(Andi Damanik/red)

By admin

-+=