Buton-Sultra, Skalainfo.net| Gerakan Barisan Rakyat Kepulauan Buton kembali mendatangi Polres Wakatobi, Rabu, (7/4/2021) untuk menanyakan perkembangan proses hukum terkait penyitaan satu unit excavator milik PT. Buton Karya Kontruksi yang disita oleh Polres Wakatobi sejak, (10/2/2021) lalu.

Kedatangan sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalamĀ  Gerakan Barisan Rakyat Kepulauan Buton (GEBRAK KEPTON) ini bukan kali pertama.

Ihsan Korlap, mengatakan bahwa kedatangan kami dalam mempresur proses hukum dari penyitaan alat berat milik PT. Buton Karya Kontruksi bukan kali pertama hal itu sudah kami lakukan sebelumnya tapi sejauh ini belum ada satu orangpun yang ditahan oleh Polres Wakatobi.

Hal itu diungkapkan oleh Ihsan disebabkan melalui hasil pertemuan Rabu, (7/4/2021) bersama Reskrim Polres Wakatobi mengatakan bahwa satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu ketua (GEBRAK KEPTON) Yayan Serah mempertanyakan siapa yang menjadi tersangka tapi hanya diberi jawaban sudah ada yang ditersangkakan sejak, (5/4/2021). Terus saya bertanya lagi apakah orang yang ditersangkakan itu sudah ditahan jawaban dari pihak Reskrim bahwa tersangkanya tidak ditahan dengan pertimbangan subjektifitas mereka, ucap Yayan Serah menuturkan kepada awak media.

Itulah yang membuat kami ragu akan penuntasan masalah penyitaan satu unit excavotor yang bermula dari aktivitas pertambangan bebatuan/tanah batu timbunan (Galian C) yang diduga ilegal dilakukan oleh PT. Buton Karya Kontruksi, ujar Yayan Serah.

“Ia mengatakan sejauh ini Polres Wakatobi tidak transparan dalam penetapan tersangka yang sudah ditetapkan, tapi sampai dengan hari ini tidak dilakukan penahanan dengan itu kami menilai Polres Wakatobi lemah dalam penuntasan masalah tersebut,” pungkasnya.

Besar dugaan kami proses hukum dari penyitaan satu alat berat itu akan menjadi tempe goreng dan selesai dengan abang-abangan, dengan itu kami meminta kepada Kapolres Wakatobi agar segera menangkap tersangka yang sudah ditetapkan, dan juga kami meminta kepada Kapolda Sultra agar mengawasi proses hukum yang dilakukan oleh Reskrim Polres Wakatobi, tegas Yayan Serah. (Red/Hasman).

By Admin

-+=