Tangsel, Skalainfo.net| Setahun sudah penyebaran covid-19 melanda Indonesia berdampak ke sendi-sendi kehidupan, dan melumpuhkan perekonomian masyarakat terutama di Kota Tangerang Selatan. Banyak sekali pelaku-pelaku usaha ekonomi dibidang kuliner yang gulung tikar dan juga pelaku usaha ekonomi lainya, namun Pemkot Tangerang Selatan Dinas KUKM tidak tinggal diam cepat dan tepat untuk ambil langgkah membangkitkan lagi perekonomian masyarakat dibidang usaha kuliner UKM Kota Tangsel. ANGKATAN Ke-2 Resto Saesipan, BSD, 7/4/2021.

“Sub kegiatan pada tahap ke-2 ini masih bertema memfasilitasi standarisasi produk UMKM “Halal” Kota Tangerang Selatan, dengan mediator seorang ahli dalam produk makanan dan minuman dari LPPOM MUI Provinsi Banten”.
Para pelaku usaha skala mikro yang tergabung dalam naungan Dinas Koperasi UKM Kota Tangsel, sangat termotivasi dengan hadirnya bimbingan teknis difasilitasi oleh Dinas KUKM Kota Tangsel. Sehingga proses dalam sertivikasi halal produk-produk mereka sudah mempunyai pedoman dan tidak diragukan lagi.
Irhamni, M.Si seorang ahli dibidang produk makanan dan minuman menerangkan, sangat perlu untuk diberikan sertivikasi kehalalan terhadap produk makanan agar tidak ada kekhawatiran dari konsumen yang mengkonsumsi produk itu. Ketika pemaparan tentang produk yang belum terverifikasi halal maka dianjurkan bagi pelaku usaha skala mikro tersebut segera disertifikasi halal, instansi pemerintah terkait akan memberikan proses kemudahan dalam pengurusannya, tentunya dalam naungan Dinas KUKM Kota Tangsel ini, ucap Irhamni.
Kota Tangsel ini didominasi oleh produk kuliner tambah Irhamni, banyak mamfaat yang dimiliki oleh para pelaku usaha ekonomi skala mikro bila sudah terverifikasi produk halal. Pemkot Tangsel sangat care terhadap warganya terutama Dinas KUKM ya hampir setiap tahunnya selalu memfasilitasi standarisasi kepada para pelaku usaha ekonomi mikro, disini mereka sangat diuntungkan bagi pelaku usaha kuliner, ucapnya.
“Kami akan memberikan arahan kepada peserta yang hadir bagaimana cara memasarkan dan mengembangkan produksi serta desain teknologi sehingga dapat lebih berkembang,” katanya.
Perlunya para pelaku usaha kuliner memiliki sertifikat label halal berdasarkan Undan-undang Nomor : 33 Tahun 2014 yang berlaku. Sertifikat halal yang akui oleh pemerintah dibawah kelembagaan, 1. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) langsung dibawah naungan Kementrian Agama, 2. MUI memberikan Fattwah Halal menjamin kehalalannya, 3. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang mengaudit hasil pemeriksaan dilapangan. Dari 3 lembaga tersebut mempunyai peranan sangat penting untuk melindungi bagi pelaku usaha ekonomi kuliner skala mikro di Kota Tangsel ini, ucap Irhamni.
Qoriatul Arbaiyah, S.TP, memberikan pengarahan kepada pelaku usaha skala mikro tentang pendaftaran system jaminan halal manual, jaminan halal ini salah satu system untuk mengikat apa yang diproduksi dari bahan baku sampai produksi jadi itu akan konsisten menggunakan bahan-bahan yang sudah halal, ucapnya.
Para pelaku UKM itu diatur dalam sebuah system yang konsesten untuk terverfikasi jaminan produk halal, pungkas Qoriatul. (Red/Andi/Sl).
