Labuhanbatu, Skalainfo.net | Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab pertanyaan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Labuhanbatu 2021, Senin (22/3/2021).

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui aplikasi Youtube, Senin sekitar pukul 13.00 WIB, menyimpulkan 9 TPS di Kabupaten Labuhanbatu dinyatakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Pemilihan suara ulang itu di 9 TPS, diantaranya di Kelurahan Bakaran Batu, Siringo ringo Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan dan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir

“Melaksanakan Pemilihan Suara Ulang di TPS, dengan tenggat waktu 30 hari sejak putusan ini dibacakan,”ucap Majelis Hakim MK.

Perlu diketahui, pada Pilkada Labuhanbatu paslon nomor urut 2, Erik Adtrada Ritonga-Hj Ellya Rosa Siregar (Era) menggugat kemenangan pasangan nomor urut 3, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (Padi) ke MK.

Perolehan berdasarkan hasil rekap 9 kecamatan ditingkat KPU jalan WR Supratman nomor 52 Rantauprapat, Rabu (16/12) sekitar pukul 22.37 WIB lalu, paslon nomor urut 3 memperoleh suara 88.130, sedangkan paslon no urut 2 meraih suara sebanyak 87.292 atau selisih 838 suara.

Kemudian, Era menggugat KPU Labuhanbatu ke MK karena paslon nomor urut 2 menduga ada kejanggalan dalam proses Pilkada Labuhanbatu 9 Desember tahun 2020 yang lalu. (Andi Damanik/red)

By admin

-+=