Tangsel, Skalainfo.net| Sejumlah mahasiswa meminta Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Provinsi Banten dan pemerintah setempat untuk wacana pembukaan Universitas Sutomo yang berada dalam satu naungan Yayasan dengan Universitas Pamulang (UNPAM), tidak di persoalkan, 22/3/2021.

“Hadirnya kampus baru tersebut justru dinilai bisa memberikan kesempatan bagi masyarakat Serang untuk menikmati pendidikan terjangkau dan murah”.

Untuk diketahui, Universitas Pamulang (UNPAM) memang terkenal dengan kampus berbiaya murah. Kampus ini memberikan kesempatan bagi pelajar yang baru lulus ataupun kalangan pekerja yang ingin melanjutkan kuliah jenjang strata 1, dengan biaya kuliah terjangkau mulai dari Rp150.000 perbulan.

Namun demikian, rencana pembukaan kampus baru di kawasan Serang, Banten disinyalir membuat sebagian perguruan tinggi swasta keberatan. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dikabarkan mengadukan keberatannya ke Walikota Serang, Syarifudin.

Dalam aduannya, (APTISI) disebut keberatan dengan hadirnya kampus baru tersebut lantaran siap menerima mahasiswa baru dengan biaya sangat murah tanpa ada biaya lainnya sehingga berpotensi merugikan kampus swasta lain di kota Serang, Banten.

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Azis Azhari Rusmamto menilai, pemerintah setempat seharusnya mendukung pendirian serta operasional kampus UNPAM (Universitas Sutomo dikota Serang). Pasalnya, kampus yang beroperasi di bawah Yayasan Sasmita Jaya ini memiliki misi positif untuk menciptakan fasilitas pendidikan terjangkau bagi semua kalangan.

“Dengan adanya kampus ini, Yayasan ingin kesejahteraan rakyat Indonesia di dunia pendidikan menjadi lebih maju. Apalagi kampus ini memiliki biaya pendidikan murah, tapi kualitasnya tidak murahan dan dapat diadu dengan fasilitas kampus lain, seperti yang dapat dilihat kampus UNPAM yang sudah berdiri di Kota Tangerang Selatan” kata Azis, Minggu, (21/3/2021) lalu.

“Mahasiswi Magister Hukum Universitas Pamulang, Feny Alfiani menambahkan, visi misi UNPAM sudah sejalan dengan amanat Undang-undang”.

“Seperti termaktub dalam UUD 1945, Pasal. 31 (1) bahwa Setiap Warga Negara Berhak mendapatkan Pendidikan, dan Pasal. 2 berbunyi Pemerintah wajib membiayainya, maka UNPAM telah berdiri dan menjalankan perintah amanat UUD tersebut,” ujarnya di tempat terpisah.

Ia menilai UNPAM sebagai Perguruan Tinggi Swasta sudah seharusnya mendapat dukungan Pemerintah Pusat maupun Daerah lantaran telah membantu mewujudkan cita-cita negara mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Disaat banyak pihak yang tidak setuju dengan pendidikan berbiaya murah dengan alasan dapat mematikan PTS lainnya, justru ini ajang PTS lain berkompetisi untuk menciptakan Pendidikan Murah bukan?” katanya.

Oleh sebab itu, seluruh Mahasiswa Magister Hukum UNPAM, para Mahasiswa beserta Alumni mendukung penuh cita-cita mulia Universitas Pamulang memajukan dunia pendidikan dengan memberikan pendidikan murah, tutupnya. (Red/Zainal).

By Admin

-+=