Tangsel, skalainfo.net | Polres Tangsel gelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencurian, konferensi pers digelar di halaman Polres Tangerang Selatan Jalan Raya Promoter No 1 BSD pada hari Selasa sekitar pukul 11.00 Wib (09/03/2021).
Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr Iman Imanuddin, SH, SIK, MH didampingin oleh Wakapolres Tangsel Kompol ST Luckyto Andry W, SH,.SIK , dan juga Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi, SS, SIK , serta Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra, SIK,. MSI,.MSS dan Kanit Reskrim Polsek Serpong IPTU Lutfi Hayata, SH.
Kapolres Tangsel AKBP Dr Iman Imanuddin menjelaskan pengungkapan terhadap dugaan perbuatan pidana yang berkaitan dengan dalam pasal 363 KUHP dengan modus tersangka melakukan pencurian pada saat penghuni rumah tidak ada (Rumah Kosong).
Kapolres Tangsel Memaparkan Ke awak media, ada 2 (dua) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu TKP 1 penangkapan pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 di Perumahan BSD Sektor 1,1 dan TKP 2 yaitu pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 di Perumahan BSD Wana Kencana,”jelas AKBP Iman Imanuddin.
Lebih lanjut AKBP Dr Iman Imanuddin menambahkan, untuk modus operandinya tersangka melakukan pencurian pada saat penghuni rumah tidak ada (rumsong), selanjutnya pelaku merusak kunci gembok pagar rumah dengan menggunakan alat kunci L yang sudah di modifikasi menjadi ujung yang lancip, setelah gembok rusak terbuka kemudian pelaku mengawasi dan menunggu di depan gerbang sambil duduk di atas sepeda motor dengan menggunakan jaket ojek online, kemudian pelaku mencongkel pintu utama rumah dengan menggunakan obeng besar dan setelah pintu terbuka pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang – barang yang ada di dalam rumah,”ungkap Kapolres Tangsel.
Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi, SS,. SIK menambahkan, tersangka yang diamankan berjumlah 1 (satu) orang dan barang bukti yang berhasil diambil oleh tersangka adalah : 1 unit handphone merek iPhone 5 warna putih gold, 1 unit handphone merek Nokia E63 warna hitam, satu set alat tensi darah merek Microlife, 1 satu unit DVR CCTV, 1 satu jam tangan merk Guees warna Chrome, 1 satu jam tangan merk Alexander Chistivewarna gold, 1 satu jam merk Guess warna Chrome Coklat
1 ( satu) jam tangan merk Guess warna Chrome
1 ( satu) jam tangan merk Guess warna chone master warna chrom
Pelaku menggunakan Alat yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya yaitu : 1 (satu) buah obeng warna merah bening, 1 (satu) buah palu bergagang kayu, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah kunci letter Y, 4 (empat) buah mata kunci letter L
Dan barang bukti yang berhasil di amankan dalam proses penyidikan di TKP 2 yaitu 1 unit mobil Toyota Agya dan Tersangka di kenakan Pasal pencurian dengan pemberatan sebagai mana di maksud dalam pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolsek Serpong.(Novi/red)
