Bekasi, skalainfo.net | Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa pada Hari sabtu tgl 06 Maret 2021 tepatnya pada pukul 22.00 Wib di Jalan Raya Sumberjaya Kp Buwek Sebrang Rt 01 Rw 02 Desa Sumberjaya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Pada saat Korban atas nama Juan Fechreza Putra dan Aditya Saputra serta Saksi mata yang nongkrong didepan warung klontong.
Dan pada hari minggu 07 Maret 2021 sekira pukul 00.30 Wib melintas satu unit motor N Max warna Abu-abu yang ditumpangi oleh 3 orang dan salah satu orang mengeluarkan kata-kata kotor ,” (Anjing Fuck you) ” Kepada Korban yang sedang Nongkrong. Namun tidak di tanggapi oleh korban.
Kemudian 3 orang Pelaku tersebut berputar arah menghampiri korban.dan pelaku yang duduk di tengah mengeluarkan sebilah celurit dan para pelaku mengarahkan kendaraanya ke arah korban. Dan menyabetkan celuritnya ke arah saksi tetapi tidak berhasil. Lalu pelaku mengejar korban dan para saksi. Korban berusaha menyelamatkan diri lari ke arah kontrakan masing-masing. Namun naas korban yang tidak bisa terelakan. Korban atas nama Juan di bacok di pinggul sebelah kiri dan korban atas nama Aditya Saputra mengalami luka bacok di leher belakang. Atas kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri.
Akibat bacokan yang cukup serius korban atas nama Juan tidak dapat tertolongkan nyawanya. Dan meninggal di RS Cibitung Medika pada pukul 04.45 Wib.
Atas Kejadian Tersebut pelaku di tetapkan sebagai tersangka dan di kenakan pasal 80 ayat 3 UU RI no 23 Tahun 2002 dan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 Tahun penjara.(Andi/red)
