Bengkulu, skalainfo.net | Cegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika didalam Lapas, Tim SatOps Patnal Lapas bengkulu amankan satu orang napi inisial RK.Sabtu, 27/02/2021
Pasca deklarasi janji kinerja Tahun 2021 dan pencanangan Zona Integritas WBK / WBBM, lapas Klas IIA Bengkulu terus berbenah diri. Dimulai dari pengukuhan petugas Satuan Oprasional Kepatuhan Internal ( SatOps Patnal ) kegiatan program Rehabilitasi napi kasus Narkotika bekerjasama dengan BNNK Bengkulu.
Sebagai bentuk komiten pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika, hari ini sabtu, 27 Februari 2021, petugas lapas Klas II A bengkulu membuktikan dengan mengamankan satu orang narapidana kasus narkotika inisial RK dengan rincian pidana :
Pidana pertama 5 Tahun pidana penjara denda 1 (satu) milyar rupiah subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Pidana kedua, 7 (tujuh) pidana penjara , denda 1( satu ) Milyar rupiah kurungan 3 (tiga) bukan kurungan.
Peristiwa diawali saat Kepala Keamanan Lapas Yulian Fernando melaksanakan kontrol Blok beserta Tim SatOps Patnal mendapati salah seorang narapidana inisial RK kasus Narkotika berperilaku mencurigakan, setelah dilakukan penggeledahan , didapati 11 (sebelas) paket kecil diduga jenis narkotika sabu dan 1 (satu) kantong plastik besar diperkirakan 1 gram, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) plastik sisa pakai, 1(satu) timbangan digital, 3 ( tiga ) unit gunting dan 1 ( satu ) pisau cutter.
Selanjutnya napi tersebut bersama barang bukti diamankan petugas Satops Patnal lapas bengkulu. Setelah diinterogasi dan dimintai keterangan, diakui oleh napi RK bahwa barang tersebut adalah miliknya didapat dari napi yang sudah bebas.
” ini sebagai langkah nyata jajaran Lapas bengkulu dan Tim SatOps Patnal berkomitmen bersama Instansi kepolisian dan BNN dalam rangka pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika khususnya di dalam lapas,” Tegas ade kusmanto sebagai kalapas bengkulu.
Selanjutnya untuk pengembangan kasus, pihak lapas bengkulu menyerahkan napi RK beserta barang bukti kepada pihak Ditnarkoba Polda Bengkulu.(Eva/red),

