Labuhanbatu, Skalainfo.net | Polres Labuhanbatu sedang melengkapi berkas perkara jaringan bandar narkoba Man Batak dengan 3 LP untuk diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera di limpahkan ke Pengadilan untuk di sidangkan.
Pemeriksaan Man Batak dilakukan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari tiga perkara dengan 3 tersangka yang merupakan jaringan Man Batak yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu beberapa waktu lalu.
Penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit I IPDA Sarwedi Manurung yang memeriksa tersangka IP alias Man Batak (41) warga Lingkungan Padang Matinggi Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu di Direktorat Narkoba Polda Sumut kepada wartawan menyebutkan, Kamis (25/2/2021)”Dari hasil pemeriksaan, Man Batak mengakui, dalam menjalankan bisnis narkoba, dia memilki jaringan/anggota” ujar Kasat
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan tiga tersangka dari jaringannya, berkas Man Batak akan dilengkapi, tetapi 3 berkas tersangka yang berbeda sudah rampung dan akan diteruskan ke JPU untuk disidangkan nantinya di Pengadilan Negeri Rantau Prapat” papar Kasat Narkoba.
Secara kooperatif Man Batak menerangkan bahwa ke 3 orang tersangka jaringannya yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, membenarkan ketiganya adalah anggotanya yang dipekerjakannya dalam bisnis haram narkotika yang dimulai sejak tahun 2010.
“Ketika saya merasa diincar Polisi saya sampaikan ke anggota supaya berhenti dulu berbisnis, termasuk kepada Penden” papar Kasat Narkoba menirukan keterangan Man Batak saat diperiksa penyidik.
Perlu diketahui, jaringan Man Batak yang ditangkap Sat Narkoba polres Labuhanbatu diantaranya, RER alias Als Penden (41),ditangkap 5 Januari 2021. H alias Ogut (45), ditangkap 7 Februari 2021 dan MZ alias Zuned (30), ditangkap 7 Februari 2021. Tersangka Ogut dan Zuned terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa personil saat pengembangan kasus dilapangan.
“Terhadap Man Batak dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” ujar AKP Martualesi Sitepu,( Andi Damanik/red)
