Labuhanbatu, Skalainfo.net | LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut menyebutkan, penggunaan APBDes sebaiknya digunakan berdasarkan Peraturan Kementerian Pedesaan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas PP nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, serta Permendes Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan juga PP No.43 Tahun 2014 Pasal 19 ayat 2, tentang kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa.
Demikian dikatakan Haris Nixcon Tambunan ketua LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut di Rantauprapat, Jumat (26/2/2021), “Kalau ada kepala desa yang mengunakan APBDesnya membangun sarana dan prasarana umum diatas areal HGU milik Perkebunan layak dipertanyakan dasar hukum pelaksanaanya.” ujarnya
Dijelaskannya, menurut Undang Undang Agraria No.5 Tahun 1960 dan PP Nomor 40 tahun 1966 tentang HGU yang menyatakan bahwa sarana dan prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemegang HGU,
“Jadi sarana dan prasarana serta fasilitas umum diatas HGU menjadi tanggung jawab pemegang HGU.Kalau ada desa yang mengunakan APBDesnya membangun sarana umum diatas areal milik kebun, layak dipertanyakan” ujarnya.
Proyek pembangunan lampu penerangan jalan di areal HGU Kebun PTP Nusantara III Aek Nabara diafdeling 1 yang dananya bersumber dari APBDes perkebunan Desa N-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan mengunakan dana dari APBDes N-3 Kecamatan Bilah Hulu
Hal itu dibenarkan, salah seorang anggota BPD Desa N-3 yang ditemui wartawan di Desa N-3 diketahui, Jumat (26/2/2021), proyek pembangunan lampu penerangan jalan itu dianggarkan di Tahun 2019, tetapi dikerjakan tahun 2020,”Anggaran proyek lampu jalan itu, anggaran tahun 2019, tetapi dikerjakan tahun 2020″ ujar Eka Dewi anggota BPD desa dimaksud
Saat ditanyakan, kenapa harus dibangun penerangan lampu jalan solar cell, padahal dikiri kanan jalan ada tiang listrik milik PLN yang bisa di pasang lampu jalan, Eka Dewi tidak menjawab, dengan tersenyum ia menjawab, “Kalau masalah itu, tanyakan saja kepada pak kades” jawabnya.
Senada dengan Ketua BPD desa N-3, Tiaraman Nurhaida Silitonga yang menyebutkan, awalnya dibangun lampu penerangan jalan dari solar cell, entah kenapa kemudian ditambah lagi lampu jalannya dengan menempel di tiang listrik milik PLN. ‘Lampu jalan dari biosel itu yang pertama dipasang, kemudian lampu jalan yang ditempel di tiang listrik PLN” ujarnya.
Disisi lain, Ketua BPD desa N-3, Tiaraman Nurhaida Silitonga juga membenarkan, kalau sekertaris desa N-3 adalah putri dari Sutrisno kepala desa. Selain itu, Wakil ketua BPD desa tersebut juga adalah isteri Kades. “Kan tidak menyalahi aturan” ujar Tiarman Nurhaida Silitingo kepada wartawan.
Sayangnya, saat wartawan ingin menanyakan berapa jumlah anggaran pembangunan lampu penerangan jalan tersebut, Sutrisno Kepala desa N-3 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu sampai saat ini belum dapat ditemui dikantornya.(Andi Damanik/red),
