Muna, Skalainfo.net | Persoalan siapa yang akan menang dalam perkara  53/PHP.BUP-XIX/202. kedepan mungkin akan sangat dirindukan baik dari segenap pendukung & Paslon 01 REBA maupun segenap & pendukung Paslon 02 RAPI.

Akan tetapi yang akan menarik perhatian bagi kalangan akedemisi, aktifis atau praktisi Hukum  yang selama ini berjuang dari perkara tersebut adalah efek jangka panjang akibat putusan perkara diatas yang akan mampu mempengaruhi pokok-pokok persoalan yang lain yang jauh lebih mendasar dari pada pokok sengketa Pilkada Muna antara Paslon 01 dan Paslon 02.

Pokok Utama yang diajukan oleh Pengacara RAPI yakni ” Perbedaan penulisan nama dari nama L.M.Rusman Untung,ST menjadi L.M.Rusman Emba,ST dianggap sebagai cacat Hukum bawaan karena adanya perbedaan penulisan nama antara Akte, Ijazah  dengan KTP yang belakangan diketahui baru mendapat putusan pengadilan negeri baru-baru ini (24/09/2020).

Sedangkan, jawaban Pihak KPU Muna beserta pengacaranya memaknai perihal dianggap sah karena sudah mengacu pada dokumen KPU dan sudah dilakukan pengecekan langsung di sekolah perihal nama yang ada di Ijazah tersebut adalah orang yang sama dengan yang ada di KTP.

Feed Back ke Belakang :

Barangkali pernah ada beberapa aktifis/LSM/Perorangan/Kelompok Masyarakat yang pernah mengajukan gugatan ke MK perihal permintaan defenisi apa yang dimaksud dengan Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi dasar Negara kita. Namun barangkali MK ataupun pihak terkait belum mampu menjawab pertanyaan tersebut hingga hari ini.

Dan ditempat yang berbeda pun perihal yang sama pernah ditanyakan kepada Mantan Menkumham Prof.Yusril Izha Mahendra perihal defenisi Tuhan Yang Maha Esa yang tertera pada setiap lembaran uang Rupiah apakah memiliki definisi yang sama dengan Allah yang Maha Kuasa yang disebutkan dalam Alinea ke 3 Pembukaan UUD 1945? Yang Pak Prof.YIM sendiri sebagai salah satu penyusun dan terbentuk nya  lembaga MK , sampai saat itu dan saat ini juga belum mampu memberikan jawaban yang pasti apakah Tuhan Yang Maha Esa yang dijadikan dasar pengeluaran uang adalah sama dengan Allah yang Maha Kuasa sebagaimana yang disebutkan dalam alinea ke 3 Pembukaan UUD 1945 (diskusi kami bersama Prof YIM terjadi diawal Tahun 2019 di Unsultra Kendari).

Namun akibat gugatan perkara 53/PHP.BUP-XIX/2021 yang sedang berproses di MK dan hasil nya masih bersama kita nantikan, maka apapun Putusan  Majelis Hakim terkait perihal tersebut sekaligus akan menjawab pertanyaan-pertanyaan selama ini yakni apakah Tuhan Yang Maha Esa yang tertera dalam setiap dokumen Negara termasuk uang adalah nama yang sama dengan Allah Yanga Maha Kuasa sebagai mana yang disebutkan dalam alinea ke 3 Pembukaan UUD 1945.

Andaikata :

1. MK memutuskan bahwa nama L.M.Rusman Emba, ST ( dalam KTP) dan L.M.Rusman Untung, ST (dalam ijazah, akte kelahiran) adalah sah sebagai subject nama yang sama dan dianggap SAH, maka secara tidak langsung nama “Tuhan Yang Maha Esa (pada uang dan dokumen kenegaraan lainnya)” adalah memiliki defenisi yang sama dengan  nama “Allah Yang Maha Kuasa (pada alinea ke 3 Pembukaan UUD 1945) sehingga BI/Kemenkeu wajib mengelola peredaran uang rupiah berdasarkan ajaran Allah yang Maha Kuasa.

2. MK memutuskan bahwa nama L.M.Rusman Emba, ST (KTP) dan L.M.Rusman Untung, ST (Akte/Ijazah) diputuskan tidak sah karena terjadi perbedaan penulisan dan dianggap sebagai cacat hukum bawaan/pemalsuan  maka defenisi Tuhan Yang Maha Esa (pada lembaran uang) juga akan dianggap tidak sah/cacat hukum bawaan alias karena berbeda penulisannya sebagaimana yang disebut pada alinea ke 3 Pembukaan UUD 1945 “harusnya Allah Yang Maha Kuasa” sehingga akibat putusan ini maka BI/Kemenkeu harus merevisi penulisan dan kebijakan peredaran uang rupiah yang selama ini menyimpang karena belum jelasnya siapa sebenarnya Tuhan Yang Maha Esa yang dimaksud pada setiap lembaran uang tersebut.

Jadi Ending Putusan perkara 53/PHP.BUP-XIX/2021 antara Kuasa Hukum RAPI dan REBA bersama KPU  di MK kedepannya akan berdampak luas bagi kehidupan Berbangsa dan Bernegara kita kedepan, khusunya di segi perekenomian khusunya lagi di segi  Peredaran Uang Rupiah,(Ranggalawe/red),

Oleh : La Baa Ali

By admin

-+=