TANGERANG, skalainfo.net |Kepolisian wilayah Polsek Legok, Polres Tangerang Selatan menggelar Apel PPKM gabungan Muspika Pagedangan Diwilayah Hukum Pagedangan, yang dipimpin Camat Pagedangan ( H. Ahmad Zainudin, S. Sos, M.Si ).Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 20.50 Wib s/d 21.00 Wib.Bertempat di Lapangan Kecamatan, Pagedangan, Jalan Raya Pagedangan No.2, Kabupaten Tangerang.

Turut hadir pada giat tersebut, Camat Pagedangan (H. Ahmad Zainudin, S. Sos, M.Si), Kapolsek Pagedangan diwakili oleh Kanit Binmas ( IPTU Wagimin, SH ), Danramil 03/Lgk (Kapten Kav M. Bakir),
Pasi Ops Kodim 0510 ( Kapten Arm. Teddy ), Sekcam Pagedangan (Hendro Prabowo, S,kom, M.Si ), Kasiops Satpol PP Kabupaten Tangerang ( Dadang, M.Si).

Camat Pagedangan H. Ahmad Zainudin, S. Sos, M.Si dalam arahannya menyampaikan, Hari ini kita akan melaksanakan kegiatan PPKM diwilayah Hukum Pagedangan. Kegiatan ini di khususkan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, Mekanisme kita adalah setelah ini kita konvoi patroli kewilayah pagedangan, kita telusuri dan mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker,” arahan Camat Pagedangan,
Sesuai dengan himbauan dari Bupati Tangerang kegiatan PPKM ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat untuk menggunakan masker,” jelasnya H. Ahmad Zainudin.
Apel tersebut melibatkan 33 Personil yakni, Polsek Pagedangan : 8 Personil
Pimpinan Kanit Binmas( IPTU Wagimin, SH ) Kodim 0510: 4 Personil Pimpinan. Pasi Ops ( Kapten Arm. Teddy ), Koramil Lgk/03 : 7 Personil Pimpinan Danramil 03/Lgk ( Kapten Kav M. Bakir ), Satpol PP : 8 Personil Pimpinan ( H. Jajang ), Satpol PP Kabupaten Tangerang : 6 Personil Pimpinan Pasi Ops ( Dadang M.Si ).
Dengan target di beberapa lokasi PPKM yaitu di Jalan Baru Vanya Park – ICE Ds. Pagedangan Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang Banten. Jalan Raya Cigaten Milano, Ds. Cihuni, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Banten.Jalan Raya Engenering Ds. Situgadung Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang Banten.Dan di tempat hiburan malam (THM) diwilayah Hukum Pagedangan.
Dengan sasaran, Memberikan tindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker berupa Teguran,
Olah Raga fisik, dan kegiatan sosial.
Tempat hiburan malam (THM) yang melewati batas waktu yang telah ditentukan pemerintah kota Tangerang yaitu pukul 20.00 Wib.
Memberikan himbauan kepada masyarakat pencegahan terhadap Virus Covid-19 dan menerapkan 3M diantarnya Menjaga jarak (Phisical distancing), Menggunakan Masker dan Mencuci tangan, (Novi/red),
