Tangsel, Skalainfo.net| Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang Selatan, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan melakukan langkah stategis sekaligus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2013, Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, langkah ini merupakan bagian dari proses menuju zona integritas pelayanan Kependudukan yang bebas dari pungutan liar.

Memang bukan hal yang baru keterkaitan pelayanan dengan adanya pungutan liar, Dukcapil Kota Tangerang Selatan sudah melakukan terobosan-terobosan yang mempersempit ruang gerak pungutan liar.
Dengan inovasi Pelayanan Online, Offline dan Jasa Ojek Online yang bisa mempermudah masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan, memberikan pelayanan dengan motto “Sepenuh Hati Dan Hati-Hati”.
Menempatkan Petugas Pelayanan Kependudukan di tiap-tiap Kelurahan Dan kecamatan serta membuka gerai pelayanan Kependudukan di pusat Pertokoan/Mall Di Kota Tangerang Selatan.
Pelayanan tersebut setidaknya untuk mengurangi kerumunan dan antrian terutama di Masa Pandemi Covid19 Ini.
Dukcapil Kota Tangsel terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kemudahan dalam hal kepengurusan kependudukan.
Langkah Dukcapil dalam hal ini memberantas pungutan liar disambut baik oleh masyarakat Kota Tangsel.
“Saya sebagai warga mengapresiasi langkah yang diambil oleh pemerintah Tangsel dalam hal ini khususnya Dukcapil Kota Tangsel, Pelayanan Kependudukan selama ini sudah cukup baik, walaupun masih ada kekurangan yang harus diperbaiki, walaupun demikian Dukcapil Kota Tangsel semakin hari semakin memperbaiki kekurangan yang ada, ucap Mudi Buyung Selaku Ketua RW.03 Bambu Apus.
Terkait pungutan liar menurut Mudi Buyung masalah pungli tidak bisa dilakukan sebelah pihak, harus ada komitmen ersama antara pihak terkait dan masyarakat, lebih lanjut Mudi Buyung menyesalkan masih ada beberapa masyarakat yang memang dalam pengurusan kependudukan dan pelayanan lainnya ingin proses cepat/potong kompas dan ini menimbulkan adanya “Kesepakatan” antara oknum dan warga tersebut, ini yang mengakibatkan timbulnya “pungli”.
Saya sebagai warga berharap Dukcapil terus memperbaiki sistem pelayanan sehingga kedepan proses cepat dan tepat sehingga tidak ada lagi “Pungli” tutupnya.
Sejalan dengan langkah tersebut Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan Ucok AH Siagian, SE.,M.Si mengatakan, mengawali tahun 2021, dengan situasi pandemik ini Disdukcapil tetap menjaga komitmen, yang harus tetap melayani masyarakat dengan optimal dengan pelayanan prima. Kami sangat mengapresiasi teman-teman seluruh operator, yang tetap konsisten dan komit dengan melayani warga masyarakat setulus hati, saya mewakili Pimpinan hanya ingin menguatkan dalam melalukan pembinaan kepada petugas kami, agar tetap menjaga integritas dalam melayani Administrasi Kependudukan kepada masyarakat. Semoga langkah awal komitmen ini dapat terjaga dan berkelanjutan, karna kepuasan masyarakat adalah ibadah kita semua sebagai pelayan masyarakat. Dengan adanya media informasi ini semoga masyarakat akan dapat membantu terwujudnya Zona Integritas yang akan kami capai, pungkasnya. (Red/Siswo-Agus).
