Labuhanbatu, Skalainfo.net | Disinyalir, ratusan hecktare kebun kelapa sawit diwilayah Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) disebut-sebut dimiliki, dikuasai dan diusahai oleh Awi Suzuki belum memiliki Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan tidak melaporkan luasan areal diusahanya sehingga ada indikasi untuk menghindari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Indikasi itu seperti yang disebutkan dalam Surat Keterangan Kepala Desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu nomor 470/011/Sekr/2021 yang menerangkan bahwa berdasarkan (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Objek Pajak, nama Wajib Pajak dan Pajak Terhitung hanya 8 (delapan) orang. Namun, kedelapan wajib pajak itu merupakan milik Suyanto alias Awi Suzuki.

“SPPT PBB kedelapan wajib pajak itu, pajaknya dibayarkan Awi Suzuki, karena  sepengetahuan saya sebagai kepala Desa, Suyanto alias Awi Suzuki memiliki lahan perkebunan kelapa sawit 60 Hecktare lebih. Kalau dihitung, nilai pajaknya tidak lebih dari 1 (satu) juta dan perkebunan kelapa sawit itu berada disilayang-layang dusun Sigabu, Desa Tanjung Medan” jelas Julham Rambe,

Sementara itu, setelah dicek sebagaimana Surat Keterangan DHKP Pajak Bumi dan Bangunan Desa Tanjung Medan nama-nama Wajib Pajak dan Pajak Terhitung ke 8 (delapan) orang tersebut hanya membayarkan pajak lahan perkebunannya hanya 18,4 Hecktare.

Menyikapi hal diatas, Kepala Badan (Kaban) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Muslih, SH,MM diruang kerjanya menyebutkan, Rabu (27/1/2021)”Secepatnya kita bersama pihak Kecamatan Bilah Barat yang didampingi aparatur desa Tanjung Medan akan turun langsung kelokasi perkebunan melakukan validasi data” ujarnya,

Perlu diketahui, dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai instruksi KPK. Bapenda dituntut untuk optimal melaksanakan tupoksinya, salah satunya dengan mendatangi langsung objek dan wajib pajak yang menunggak maupun belum bayar.

“Bapenda berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk menyetorkan pajaknya. Kalau ada pemilik perkebunan tidak kooperatif, pihaknya akan memberikan peringatan, sampai kepemberian kuasa kepada Kejaksaan Negeri Rantauprapat untuk menyelesaikannya” papar Muslih.

Dijelaskannya, Bapenda telah membuat MoU antara Kejaksaan Negeri Rantauprapat yang salah satunya program kerjasama penyelesaian tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan dilanjutkan dengan surat kuasa khusus tentang penyelesaian dan sengketa tunggakan PBB.

“Bila tetap membandel dan bermasalah, kita akan berikan surat kuasa khusus kepada Kejari Rantauprapat untuk meminta menyelesaikan masalah PBB kebun kelapa sawit yang tidak menyetorkannya” tegas Muslih.

Seperti yang telah dipublikasikan sebelumnya, Awi Suzuki yang disebut-sebut pemilik perkebunan sebagaimana yang disampaikan oleh karyawan dan asistennya yang bekerja dikebun itu membenarkan bahwa perkebunan kelapa sawit itu miliknya.

“Benar, perkebunan itu milik saya. Luasnya 60 hectare, ada 3 (tiga) tempat beda-beda. Izin Usaha Perkebunannya ada” Aku nya pada Senin (11/1/2021) sekira pukul 14:36 wib ketika dikonfirmasi melalui telpon dengan nomor 0811622XXX.(Andi Damanik/red),

By admin

-+=