Labuhanbatu,Skalainfo.net|Disinyalir, puluhan hecktare perkebunan kelapa sawit milik Suy alias Awi Suzuki yang berada di Desa Tanjung Medan sebagaimana diterangkan dalam surat keterangan nomor 470/011/Sekr/2021 belum dibayar pajak perkebunan kelapa sawit miliknya.
Dugaan itu berdasarkan surat keterangan dari Kepala Desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu yang menyebutkan bahwa Awi Suzuki memiliki perkebunan kelapa sawit di Silayang-Layang dusun Sigabu, Desa Tanjung Medan lebih dari 60 hecktare, namun, setelah dihitung luas lahannya berdasarkan nilai objek pajak hanya seluas 18,4 Hecktare.
Demikian diterangkan Muslih, SH,MM Kepala Badan (Kaban) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selasa (19/1/2021),”Kalau dihitung berdasarkan DHKP pajak Bumi dan bangunan Desa Tanjung Medan yang menerangkan nama 8 (delapan) orang dalam surat itu hanya membayar pajak lahan seluas 18,4 hecktare,”ujarnya
Kalau melihat dari isi surat keterangan itu, ada pajak yang tidak dibayarkan. Karena menurut Suket 60 Hecktare lebih yang dibayar hanya 18,4 Hecktare. Oleh sebab itu, kita akan kelokasi meninjaunya langsung,”jelasnya,
Sebelumnya, Kepala Desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat menerangkan, berdasarkan (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Objek Pajak, nama Wajib Pajak dan Pajak Terhitung hanya 8 (delapan) orang. Namun, kedelapan wajib pajak itu merupakan milik Suy alias Awi Suzuki.
“SPPT PBB kedelapan wajib pajak itu, pajaknya dibayarkan Awi Suzuki, karena sepengetahuan saya sebagai kepala Desa, Suy alias Awi Suzuki memiliki lahan perkebunan kelapa sawit 60 Hecktare lebih. Kalau dihitung nilai pajaknya tidak lebih dari 1 (satu) juta dan perkebunan kelapa sawit itu berada disilayang-layang dusun Sigabu, Desa Tanjung Medan” jelas Julham Rambe Lewat Suket nomor 470/011/Sekr/2021.
Seperti yang telah dipublikasikan sebelumnya, Awi Suzuki yang disebut-sebut pemilik perkebunan sebagaimana yang disampaikan oleh karyawan dan asistennya yang bekerja dikebun itu membenarkan bahwa perkebunan kelapa sawit itu miliknya.
“Benar, perkebunan itu milik saya. Luasnya 60 hectare, ada 3 (tiga) tempat beda-beda. Izin Usaha Perkebunannya ada” Aku nya pada Senin (11/1/2021) sekira pukul 14:36 wib ketika dikonfirmasi melalui telpon dengan nomor 0811622XXX.(Andi D/red),
Berita sebelumnya:
IUP Perkebunan Kelapa Sawit Didesa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat Di Pertanyakan
Fraktisi Hukum: Ada Sanksi Bagi Pemilik Perkebunan Diatas Skala Tertentu Yang Tidak Memiliki IUP
https://skalainfo.net/2021/01/12/fraktisi-hukum-ada-sanksi-bagi-pemilik-perkebunan-diatas-skala-tertentu-yang-tidak-memiliki-iup/
Ratusan Hecktare Kebun Kelapa Sawit Didesa Tanjung Medan, Dipertanyakan Kepemilikannya
