Labuhanbatu, Skalainfo.net | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Rakyat Sumatera Utara (Sumut) pertanyakan pengunaan dana penanggulangan dan antisipasi penyebaran pandemik Covid-19 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

Hal itu dikatakan Haris Nicxon Tambunan SH, Direktur LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu(4/11/2020) ,”Sebaiknya pihak penyidik melakukan audit dan memeriksa pengunaan dana penanggulangan dan antisipasi penyebaran pandemik Covid-19 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu” ujar Tambunan.

Dijelaskannya, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemkab Labuhanbatu berapa jumlah dana untuk sosialisasi, dana isolasi mandiri, dana pemeriksaan atau test bagi mereka yang terpapar Covid-19.Itu harus jelas semua pengunaannya, terutama pengadaan alat kesehatan.

“Transparansi pengunaan dana yang bersumber dari APBD sangat penting diketahui masyarakat luas. Bantuan sekecil apapun, baik itu yang bersumber dari uang negara maupun swasta, harus tercatat dengan baik. Dengan adanya keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat untuk ikut mengetahui darimana dan kemana saja anggaran penanggulangan Covid 19 itu disalurkan” tegasnya,

Selain itu, bantuan berupa barang seperti Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga kesehatan (nakes) yang diberikan pihak ketiga diminta ikut diaudit, agar tidak terjadi tumpang tindih pengunaan dana dimaksud, papar Tambunan.

Sebelumnya, Zainuddin Harahap, Kepala Dinas Sosial Pemkab Labuhanbatu menyebutkan, Pemkab Labuhanbatu baru sekali memberikan atau merealisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sumber dananya berasal dari APBD Tahun Anggaran 2020 kepada warga terdampak Covid-19. Bantuan itu diberikan pada bulan Mei atau beberapa hari sebelum Lebaran kemaren.

BLT tunai itu diberikan kepada 38507 kepala keluarga (KK) yang terdampak pandemi Covid-19.”Kita baru sekali menyalurkan BLT yang dananya bersumber dari APBD. Bantuan itu diberikan pada bulan Mei atau saat menjelang bulan Ramadhan atau sebelum Lebaran”ujarnya,

Sedangkan jumlah besaran yang diberikan sebesar Rp 300.000/KK diluar warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).Dana tersebut berasal dari pos angggaran biaya tidak terduga sekitar Rp 11 milyar.

Disisi lain, Sekdakab Labuhanbatu, Ir M Yusuf Siagian menjawab wartawan diruang kerjanya, Selasa (22/9/2020), sekitar pukul 10.00 wib menyebutkan, direncanakan sebesar Rp 97 Milyar, dan yang sudah direalisasikan Rp 17 Milyar” ujarnya.

Anggaran sebesar Rp 97 milyar itu direncanakan dari refocusing APBD tahun anggaran 2020 seperti yang telah diatur melalui Permendagri Nomor 20/2020 untuk menangani dan mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Rp 17 milyar sudah digunakan, diantaranya untuk BLT kepada masyarakat” ujarnya.(Damanik/red),

By admin

-+=