Tangsel, skalainfo.net | Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan Jln Ir H Juanda no 70 kelurahan Pisangan kecamatan Ciputat Timur mengelar Konfren Pres ungkap kasus Pencurian dan Kekerasan . Jumat,( 30/10/2020) Pukul 09:10
Dalam Konfren Pres dipimpin
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Endy Mahandika, SH, Iptu H Napitupulu SH, ( Kanit Reskrim ), Iptu Parno ( Kanit Binmas ), Ipda Warsito, SH, ( Panit 1 Reskrim ),Aiptu Abdul Gunawan ( Kasi Humas ),
Kejadian pencurian dan kekerasan berlokasi di jalan jembatan tol UPJ jln Raya UPJ kelurahan Sawah Baru Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan , yang di lakukan oleh 2 tersangka berinisial SL alias ( TMP) berperan sebagai Joki / pengendaraan motor serta mengawasi sekitar lokasi TKP, beralamat di Komplek perumahan Villa Mutiara jalan Intan Blok AA, no 5, Rt 004/ 001 kelurahan Sawah Baru Tangerang Selatan,
Mas alias KNC berperan sebagai Eksekutor, merampas HP korban dan melukai korban dengan senjata tajam beralamat kampung masjid RT 001/ 003 Kelurahan Jombang kecamatan Ciputat Tangerang Selatan.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Endy Mahandika SH menjelas kan kepada awak media kronologis kejadian berawal hari Minggu tanggal ( 18/10/2020) sekitar pukul 09:00 WIB di jembatan Baru jalan raya UPJ telah terjadi tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap korban WN (14 Tahun ) beralamat Kp Serua poncol RT001/05 kelurahan sawah , korban WN bersama teman – teman nya selesai berolah raga pagi di daerah menteng Bintaro, tiba – tiba datang 2 orang pelaku menghampiri turun dari motor berpura – pura meminjam handphone milik korban ,pada saat handphone masih di genggam dengan korban, pelaku mas alias KNC langsung merebutnya ,dengan spontan korban WN mempertahankan handphone nya dan menarik jaket pelaku , dan pelaku Mas menusuk WN dengan senjata tajam pada bagian lengan kanan dan pada saat itu pula pelaku berhasil kabur
Selanjutnya Tim Ops Jatanras melakukan kan penyelidikan dari keterangan saksi – saksi , dan akhir nya pada tanggal (24/10/2020) pukul 13:00 , tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu H Napitupulu pelaku di amankan di Polsek Ciputat timur , dengan kasus Pencurian dan kekerasan dan di kenakan pasal 365 KUHP ancaman 12 Tahun Penjara .” Tutur Kapolsek Endy,(Novi/red),
