Jakarta, Skalainfo.net| Kasus terbunuhnya Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pekojan Kodim 0503/JB, Sersan ASP saat melaksanakan tugas pengamanan Covid-19 pada bulan Juni tahun 2020 lalu, di Mercure Tambora Jakarta Barat, hari ini digelar Sidang Penuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis 8/10/2020.

Pelaku Letnan RW dalam kasus ini didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, pengrusakan fasilitas umum dan Undang-undang Nomor : 12 darurat tahun 1951 tentang senjata api.

Sidang penuntutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani, S.H. dibantu oleh Mayor Chk Koswara, S.H., M.H. Hakim Anggota I, Mayor Chk Samsul Hadi, S.H., Hakim Anggota II, Kapten Chk Dede J, S.Pd., S.H., M.H. Panitera pengganti, Letkol Chk Salmon Balubun, S.H., M.H. sebagai Oditur Militer.

Sementara Tim penasehat hukum terdiri dari Mayor Mar Soelistyantono, S.H., Lettu Laut (KH) Romadhona A. Dwi Putra, S.H., Letda Mar Fitria Awaludin, S.H dan Letda Mar Dolly Pristiyawan, S.H., M.H.

Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa hari ini terpaksa ditunda karena masalah teknis. Hakim ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani, S.H. mengatakan persidangan kasus pembunuhan Babinsa ini akan dilanjutkan minggu depan pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020. (Red/Ahmad).

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil.

By admin

-+=