Jakarta, Skalainfo.net| Banyak pihak yang tidak memahami, ketika berhadapan dengan masalah pemberitaan akhir-akhir ini. Dimana, jika terjadi permasalahan dalam sebuah pemberitaan atau kasus Pers, yang mesti di kedepankan adalah Undang – Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Hal itu disampaikan oleh M. Nuh selaku Ketua Dewan Pers, menyikapi salah satu kasus yang terjadi di Indonesia baru-baru ini, yakni yang menimpa Mantan Pemimpin Redaksi www.banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi.

 

Sebagaimana yang dilansir oleh www.sinarlampung.co, M. Nuh menjelaskan, bahwa kasus pidana terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan Pers di Negara Demokrasi seperti Indonesia ini.

 

Dewan Pers menilai kasus yang dihadapi Diananta adalah kasus Pers. Oleh karena itu, semua pihak semestinya memahami bahwa kasus Pers harus diselesaikan berdasarkan Undang-undang Pokok Pers.

Maka, menyelesaikan kasus Pers dengan menggunakan undang- undang lain di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia.

Menurut M. Nuh, penegakan hukum harus memperhatikan semangat dan esensi dari Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri serta Dewan Pers dan Jaksa Agung, tentang bagaimana semestinya sengketa jurnalistik diselesaikan. Dilansir www.viralreporter5.com. (Red).

By admin

-+=