Jakarta, skalainfo.net | Licik, Kok Bisa Koruptor Sekaligus Buronan Kejaksaan Agung Joko Soegiarto Tjandra Ajukan Peninjauan Kembali!

Langkah licik kembali dilakukan koruptor sekaligus buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Joko Soegiarto Tjandra alias Joko S Tjandra.

Kelicikan itu diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin menyampaikan, Joko S Tjandra mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tanggal 08 Juni 2020, dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang baru, yang dicetak pada hari yang sama.

“KTP Joko Soegiarto Tjandra itu tidak sah. Karena telah menjadi Warga Negara Papua Nugini,” ungkap Boyamin Saiman, Selasa (07/07/2020).

Kemudian, di KTP Joko S Tjandra yang baru tertulis tanggal lahir pada tahun 1951. Sedangkan pada dokumen lama, Joko S Tjandra terlahir pada tahun 1950.

Boyamin Saiman mengatakan, Joko Soegiarto Tjandra mendaftarkan upaya hukum Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020. Untuk mengajukan PK, Joko Soegiarto Tjandra wajib melampirkan fotokopi KTP.

“Setelah ditulusuri, dia telah melampirkan copy KTP  tertanggal 8 Juni 2020. Artinya, KTP tersebut baru dicetak pada tanggal 8 Juni 2020,” ujar Boyamin.

Kemudian, karena dikabarkan berada di luar negeri, hingga Mei 2020 Joko Soegiarto Tjandra tidak melakukan rekam data KTP elektornik. Maka sesuai ketentuan, datanya non aktif sejak 31 Desember 2018.

Meskipun datanya telah non aktif, lanjut Boyamin Saiman, ternyata Joko S Tjandra diduga bisa melakukan  cetak KTP Elektronik pada tanggal 8 Juni 2020. Dan diduga melakukan rekam data  pada tanggal yang sama, yakni pada 8 Juni 2020.

Rekam data dan cetak KTP Elektronik dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan. Dengan alamat Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama , Jakarta Selatan.

“Ini ini cocok dengan alamat pada Permohonan PK yang dilakukannya,” ujar Boyamin.

Semestinya, lanjut Boyamin, Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) dikarenakan telah menjadi Warga Negara lain Papua Nugini dalam bentuk memiliki Pasport Negara Papua Nugini.

Berdasar Pasal 23 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kewarganegaraan hilang apabila memiliki Pasport Negara lain.

“KTP baru Joko Soegiarto Tjandra tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950,” lanjut Boyamin.

Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951 dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) semestinya menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko Tjandra.

Boyamin melanjutkan, atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTP elektronik, maka Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta akan diadukan ke Ombusdman.

“Kami akan melaporkan ke Ombudsman pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020, bersamaan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar masuk Indonesia,” pungkas Boyamin Saiman.(why/red)

By admin

-+=