Pengungkapan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu 159 Kg, 3.000 XTC dan 300 H-5

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba jaringan Malaysia – Aceh – Pekanbaru – Jakarta. Dittipid Narkoba bekerja sama dengan bea cukai dan Brimob Polri untuk melakukan operasi dengan sandi ”Ops Halilintar 2020” dengan wilayah operasi di perairan Aceh dan perairan Selat Sunda Pantai Selatan Pulau Jawa. Kamis,(25/06/2020)

Rabu, 27 Mei 2020 dari hasil informasi di lapangan bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis Shabu, setelah dilakukan pendalaman anggota menangkap ES (48) perempuan, yang sedang melakukan transaksi (menerima penyerahan barang) di Gudang Bekas Bengkel Las, Kab. Bekasi dengan jumlah 35 Kg.

Hasil dari penangkapan tersebut pada tanggal 16 Juni 2020 dilakukan penangkapan terhadap *SD* (42) dengan barang bukti Shabu seberat 5 Kg, 3.000 butir Ecstasy dan 300 butir H-5/Erimin5 di Pekanbaru, RIau.

Dari hasil pendalaman anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka tersebut berhubungan dengan Mr. X yang berdomisili di Malaysia. Kemudian Mr. X melakukan komunikasi dengan A yang berada di dalam lapas.

Selanjutnya anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan tarnsaksi ship to ship di perairan Malaysia, di bawa masuk ke perairan indonesia yang berada di dekat Aceh dan pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 pukul 23.00 WIB, tim operasi dengan sandi Halilintar berhasil mengamankan 3 pelaku yaitu US (46), SY (26) dan IR (24). Dari hasil pemeriksaan anggota mendapatkan barang bukti sebanyak 119 Kg Shabu.

Dari penangkapan tersebut Dittipid Narkoba bersama Bea Cukai berhasil menangkap 5 orang tersangka dengan rincian barang bukti :

1. TKP 1 : 35 Kg Shabu dengan kemasan plastik lakban coklat, handphone dan uang Rp.700.000;

2. TKP 2 : 5 Kg Shabu dengan kemasan teh China merk Guanyingwang warna hijau, 3.000 butir Ecstasy, 300 butir H-5/Erimin-5, 2 unit handphone dan uang RP.900.000;

3. TKP 3 : 119 Kg Shabu dengan kemasan teh China warna hijau dan kunin, 1 unit kapal motor dan 4 buah handphone serta salah satu diantaranya adalah handphone satelit.

Dengan demikian total barang bukti Narkotika diamankan sebanyak 159 Kg Shabu, Ecstasy 3.000 Butir dan H-5/Erimin.5 300 Butir. Maka dari penangkapan ini berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak kurang lebih 640.000 orang dari pemyalahgunaan Narkotika.

Rencananya Narkotika jenis Shabu tersebut akan dikirim pada masa pandemi Covid-19 melalui jalur laut kemudian diangkut menggunakan truk yang disamarkan dengan komoditas bahan makanan pokok untuk mengelabuhi jika ada pemeriksaan petugas.

Para tersangka telah melanggar UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dipersangkakan dengan Pasal sbb :

1. Primer : Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman mati;

2. Subsider : Pasal 112 ayat (2);

3. Lebih Subsider : Pasal 115 ayat (2).

Selanjutnya akan terus dilakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan yang masih dalam DPO karena pada bulan ini cukup banyak yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk meyelundupkan Narkotika ke negara Indonesia.(Red/MJ)

By admin

-+=