Jakarta, skalainfo.net |  Pengakuan seorang warga Cililitan Jakarta Timur, Fredy Ardiyanto (61), merasa kecewa dengan penanganan yang dilakukan oleh petugas Polres Jakarta Timur, terkait dengan laporan pengaduannya sesuai dengan tanda bukti Surat Tanda Lapor Pengaduan (STLP) Nomor: 115/K/I/2020/RESTRO JAKTIM tanggal 20 Januari 2020, tentang Menguasai Tanah Tanpa Hak yang dilakukan oleh Terlapor, Menurut Fredy Ardiyanto, kendatipun dirinya sudah membayar uang yang diminta oleh penyidik sebesar 3 Juta, namun hingga saat ini laporan pengaduannya sesuai pasal 167 KUHP tidak ada tindak lanjut, padahal proses laporan pengaduannya sudah berjalan enam bulan. Hal itu disampaikan oleh Fredy Ardiyanto, (15/6/2020), pada hari Selasa, di Cililitan,  Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Arie Ardi Rishadi mengatakan bahwa berkaitan dengan penanganan LP No. 115/K/I/2020/RESTRO JKT.TMR, menurutnya hingga saat ini pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap 6 orang saksi dan juga termasuk kepada korban

 “Kenapa ya kok saya sudah bayar Rp 3 juta, STLP juga nggak dikasih ke saya makanya pas ada kesempatan saya foto diam-diam, kayaknya ini tindaklanjut jalan ditempat,” keluhnya merasa diperdaya oleh oknum petugas.

Fredy lantas mengeluarkan semua unek-uneknya, atas layanan oknum yang pada saat dia bikin pengaduan awalnya meminta uang Rp 10 juta yang disampaikan lewat pengacaranya, agar kasus pengaduaannya cepat ditindak lanjuti oleh penyidik.
Tentu saja ia merasa kaget dengan permintaan oknum petugas kepolisian itu, pasalnya, menurut sepengetahuan dirinya, jika ada warga masyarakat yang akan melakukan pengaduan ke institusi kepolisian itu adalah gratis alias tidak dipungut biaya.

“Awalnya sih, saya kaget aja, kan bikin pengaduan itu gratis, lalu saya konsultasi dengan  anggota polisi (Red- menyebut nama oknum polisi yang juga bertugas di Polres Metro Jakarta Timur) kebetulan dia tinggal dekat rumah saya,” ujar Fredy menjelaskan duduk soal.

Dari arahan oknum polisi tersebut, selanjutnya Fredy dimintakan  menyiapkan uang sebesar Rp 3 Juta dengan janji bahwa laporan pengaduannya akan cepat ditangani penyidik.

“Setelah laporan saya diterima uang  yang 3 juta itu, saya kasih ke oknum di SPK Rp 300 ribu, dan sisanya sebesar Rp 2,7 juta, sesuai arahan tetangga saya yang juga anggota polisi itu, agar uang tersebut diberikan kepada (Red- menyebut nama penyidik yang bertugas di Krimsus Polres Jakarta Timur),” kata Fredy memberikan pengakuan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo saat dimintakan konfirmasi oleh wartawan radaro line.id, (15/6/2020), pada hari Senin terkait keluhan warga Cililitan tersebut.  AKBP Hery Purnomo menjawab melalui pesan WhatsApp dan menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa saksi sebanyak 5 orang dan SP2HP sudah dua kali dikirimkan.

“Alas hak pelapor belum diserahkan ke penyidik, Setiap pelapor akan diberi stpl, itu tg jawab spkt bukan penyidik” demikian pesan chat WhatsApp dari AKBP Hery yang diterima awak media skalainfo

Dan, saat ditanya tentang biaya laporan sebesar Rp 3 juta tersebut, Hery juga membalas dengan mempersilahkan bagi yang berkepentingan untuk melaporkan dugaan kasus tersebut ke Propam Polres Jakarta Timur dengan catatan pelapor harus melengkapi bukti-bukti yang ada.

Dan ketika hal ini dimintakan konfirmasi kepada Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, (16/6/2020), pada hari Selasa, lewat nomor telepon celullernya .

Kapolres menjawab bahwa berkaitan dengan penanganan LP No. 115/K/I/2020/RESTRO JKT.TMR, menurutnya hingga saat ini pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap 6 orang saksi dan juga kepada korban.

Dan, terkait tanda terima laporan dikatakannya oleh Kombes Pol Arie bahwa pihak Penyidik Polres Jakarta Timur sudah memberikan surat tersebut secara langsung kepada pelapor pada saat pembuatan laporan.

Untuk SP2HP Kapolres juga menjelaskan bahwa berkas tersebut telah dikirimkan dengan nomor B/247/I/2020/Reskrim tgl 26 Jan 2020.

“Perkara masih tahap penyelidikan, sementara masih dilakukan pengecekan girik di Kelurahan Cililitan yang terkendala karena menurut keterangan Lurah Cililitan girik pelapor tidak terdaftar pada buku letter C. Namun pelapor memiliki surat keterangan lurah th 2011 yang menyatakan bahwa giriknya tercatat pada buku Letter C Keurahan Cililitan.

Selanjutnya penyidik masih akan mengecek secara langsung pada buku Letter C pada Kelurahan Cililitan tersebut. Untuk SPDP belum dikirimkan karena masih dalam proses penyelidikan,” demikian bunyi chat WhatsApp Kapolres Metro Jakarta Timur sebagai jawaban klarifikasi yang ditanyakan awak media,

Fredy juga menunjukkan beberapa bukti-bukti kepada awak media bahwa pada tanggal 6 Agustus 2019 telah terjadi kesepakatan bersama keluarga yang menguasai rumah dan pihaknya telah memberikan konpensasi uang kerohiman untuk biaya pindah kepada keluarga terlapor Abdullah Bin Ali Assegaf sebesar Rp.100 juta.

Fredy juga menunjukkan beberapa bukti-bukti kepada awak media bahwa pada tanggal 6 Agustus 2019 telah terjadi kesepakatan bersama keluarga yang menguasai rumah dan pihaknya telah memberikan konpensasi uang kerohiman untuk biaya pindah kepada keluarga terlapor Abdullah Bin Ali Assegaf sebesar Rp.100 juta.

“Dan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 1496/Pid.B/2012/PN. Jakarta. Timur tanggal 12 September 2013, Abdullah Bin Ali Assegaf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa telah melakukan tindak pidana melakukan pemalsuan surat.

“Surat Tanda Bukti lapor saya tidak dikasih, SP2HP saya tidak pernah terima, setahu saya kalau yang saya laporkan tentang menguasai tanah tanpa hak, kok kenapa sudah hampir 6 bulan objek perkara tidak di police line?” jawab Fredy dengan gaya bingung. (why/red)

By admin

-+=