Tangerang, skalainfo.net | Polsek Ciputat Polres Tangerang Selatan dibawah pimpinan Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika, SH  berhasil mengungkap kasus tindak pidana PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN.sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Jo 53 KUHP.

Pada Hari Kamis tanggal 09 April 2020 sekitar jam 01.00 wib di Jl. Bhakti RT 001 / 007 Kel.Ciputat       
Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio J Tahun 2014 warna Putih dengan No. Pol : B 6486 WKN No. Rangka / No. Mesin : MH354P20CEJ020871 / 54P1020449 An. Pelapor yang dilakukan oleh Sdr. ANDRIANSYAH ALS JALAK CACANG dengan cara merusak kontak menggunakan Obeng.

Pada hari rabu tanggal 08 April sekitar jam 16.00 wib, sepulang kerja Pelapor memarkir sepeda motor didepan Rumah dalam keadaan terkunci stang dan tanpa kunci pengaman tambahan. Kemudian ditinggal masuk kedalam rumah untuk istirahat. Kemudian pada kamis pagi sekitar Jam 01.00 Wib Pelapor dibangunkan adiknya yang memberitahu bahwa Motor mau dicuri, setelah itu Pelapor bangun dan keluar Rumah melihat Motornya masih ada di parkiran kemudian Pelapor langsung pergi ke Rumah Pak RT 002 melihat Sdr. ANDRIANSYAH ALS JALAK BIN CACANG yang sudah diamankan oleh anggota dari polsek ciputat, setelah itu Pelapor kembali ke TKP untuk melihat kondisi Sepeda Motornya dan setelah dicek diketahui Kunci Kontak Motor sudah dirusak. Selanjutnya Sdr. ANDRIANSYAH ALS JALAK BIN CACANG beserta Barang Bukti ( Motor ) dibawa ke Polsek Ciputat guna Penyidikan lebih lanjut.

Polsek ciputat Mengamankan Pelaku Jalak ( laki laki Jln Masjid  Darussalam ) beserta Barang Bukti  1 (satu)  unit sepeda motor yamaha mio J, warna putih, nopol: B 6486 WKN dan Memeriksa Saksi saksi.

( Nov / red )

By admin

-+=