Tangerang, skalainfo.net | Pembebasan WBP warga binaan ini sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M HH , 19 ,PK ,01 .04.04 Tahun 2020 , aturan ini tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan anak Binaan melalui asimilasi dan inteligrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Covid -19,(03/04/2020),
Di saat ditemui awak media di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Jl. LPK Pemuda No.1 Tomy Firdaus Kasubsi Wat Bemkemas mengatakan kegiatan ini merupakan program dari Kementerian Hukum dan Ham sesuai dengan kemen 10 Tahun 2020 bulan Maret tanggal 31 yaitu terkait Covid -19 pihak Kementerian Hukum dan Ham memberikan kebijakan untuk asimilasi dirumah, untuk bisa membantu masyarakat bagi narapidana yang telah memenuhi kritaria yang ditetapkan salah satu nya menjalankan masa pidana nya. Setengah masa pidananya dan akan diusulkan integrasi pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat.
Nah jadi kita ada kriteria salah satu point’ pentingnya sudah menjalankan setengah masa pidananya ,di usulkan integrasi yaitu 2/3 di bulan 31 – Desember – 2020 yang masuk kriteria tersebut , selama sudah 3 hari ini membebaskan sebanyak 227 dari 2972 Narapidana lapas 6 Block dan yang di bagian Aula menampung 80 sampai 100 napi lebih ,” ujar Tomi firdaus,
(Novie/red)