Jakarta, skalainfo.net | Dalam Rangka ungkap penyebaran Hoax ter kait virus Corona Kapolres Bandara Soekarno Hatta kombes Adi Perdian Saputra S.IK MH, Bekerjasama dengan pihak terkait Bandara Soekarno Hatta Menggelar pers Confrence yang di adakan Di Posko Penanganan Virus Corona Bandara Soekarno Hatta, 28/2/2020
Yang di Hadiri Komandan Kodim 0506 / Tangerang kolonel ifatri Wisnu Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta
Kepala Kantor Otoritas Bandara Soetta Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Godam, Khusus Bandara Soetta
EGM PT Angkasa Pura II Bandara Soetta Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta
Kepala Balai Karantina Pertanian Kepala Balai Karantina Ikan
Penyebaran virus Corona yang di ungkap oleh team garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta pada saat Melaksanakan Patroli Siber, Mendapati Adanya Konten Pada Media Sosial yang di Duga Mengandung Kabar Bohong yang Dapet Meresahkan Masyarakat Terkait Penyebaran Virus Corona Di Bandara Soekarno Hatta Yang Di Muat Awal 27 Januari 2020 yang di pimpin oleh akp A Alexader S.H S.IK MH M.SI MM M,H, BerHasil Mengungkap Terkait Virus Cirona,
Dalam pres Confrence Pihak keluarga Korban yang merasa di ruggikan mengatakan kepada awak media bahwa yang meninggal di bandara soekarno Hatta terminal 3 itu di karenakan Kena serangan jantung Bukan kena Virus Corona,”ucapnya.
Kronologis kejadian Setelah upaya Penyelidikan dan penyidikan, Team Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka R.A.F Pada Alamat Di Tanjung priuk, Jakarta Utara Hari Rabu 25 Pebruari 2020,
Tersangka Di Kenakan Pasal 14 Dan Atau 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tindak Pidana Dilarang Menyiarkan Berita Dan Atau Pemberitahuan Bohong Yang Dapat Meresakan Di Kalangan Masyarakat, Ancaman Hukuman 10tahun (Sepuluh Tahun) Pidana Penjara/Kurungan,
(Novie /team /red)