Tangerang, skalainfo.net | Kapolres Kota Bandara Soetta AKBP Adi Ferdian Saputra, S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP A Alexander S.H.,S.IK.,M.Si.,M.M.,M.H dan Kasubag Humas Ipda Ryanto Menggelar press rilise terkait Ungkap Kasus Pemalsuan Berbagai Surat dan Dokumen bertempat di Lobby Mapolres Bandara Soetta Kawasan Bandara JI A Soekarno-Hatta Gedung 641 Jalan C4 Tangerang, Jl. C3, RT.001/RW.010, Pajang, Benda, Kota Tangerang, Banten 15126, Jumat (04/02/2020),
Dari keterangan Kapolres Kota Bandara Soetta AKBP Adi Ferdian Saputra, didepan puluhan awak media menjelaskan, team garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan Tiga pelaku dengan inisial F, A dan D diamankan di Daerah Tangerang berdasarkan informasi adanya orang yang bisa membantu mengurus Dokumen apapun kepada pekerja dibandara Soetta.
Para pelaku menawarkan jasanya untuk membuat dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), NPWP, Ijazah dan Surat Nikah melalui media sosial dengan harga yang bervariasi dan tidak memerlukan waktu yang lama dalam proses pengurusannya,” ujar Kapolres.
Sasarannya rata-rata para calon pelamar kerja yang kesulitan dalam mengurus identitas kependudukan dan telah beroperasi kurang lebih satu Tahun.
“Kegiatan pemalsuan dokumen ini sudah setahun ditekuni para pelaku dan pengguna jasanya dari beberapa Daerah lantaran dipasarkan melalui media sosial,” terangnya.
Lebih jauh Adi menuturkan, harga yang ditawarkan mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.
“Dalam kurun waktu setahun menjalankan kegiatan tersebut, pelaku meraup keuntungan puluhan juta rupiah,” jelasnya.
Berbagai barang bukti disita mulai dari Laptop, Printer, Flashdisk, kertas Ivory, blangko palsu hingga beberapa dokumen palsu yang sudah jadi.
“atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 263 KUHP subs pasal 264 KUHP dan pasal 266 KUHP dengan ancaman 8 Tahun penjara,” pungkas Kapolres Tangerang AKBP Adi Ferdian Saputra,
(Novie/red)