NTT, Skalainfo| Berawal dari informasi dan telaah yang di keluhkan oleh masyarakat di Desa Hundihuk Kepulauan Rote Barat Laut Nusa Tenggara Timur, mereka merasa dan mesinyalir adanya penangkapan ikan berulang kali yang dilakukan secara ilegal oleh sejumlah nelayan dengan menggunakan bahan peledak yang berdampak sangat buruk disekitar laut dasar, 4/2/2020.

Cara mencari ikan dengan bahan peledak sangat merugikan banyak pihak yang menghandalkan kehidupannya pada biota laut sebagai sumber kehidupan mereka berikut kelestarian biota lautnya, berdampak negatif pada keseimbangan ekosistim di laut yang telah dikenai oleh Bom tersebut.

“Banyak bangkai ikan yang membusuk dipantai dan juga merusak terumbu karang”.

Bukti bahwa Satu Bom Ikan yang mereka gunakan, dapat menghancurkan terumbu karang seluas 50 meter persegi dan perlu berpuluh puluh tahun lagi untuk mengembalikan seperti semula, belum lagi jumlah ikan yang berkurang drastis.

Berdasarkan laporan ini, Kapolres Rote Ndao AKBP. Bambang Hari Wibowo, S.IK., M.Si memerintahkan Satuan Polisi Air dan Satuan Reserse untuk menangkap pelaku yang melanggar tersebut dengan Pasal yang digunakan untuk menjerat tindakan mereka yang sudah terbukti merugikan ini.

Dengan undang undang No. 12 Tahun 1951 Pasal (1) ayat (1) barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan sesuatu senjata api atau bahan peledak diancam dengan hukuman selama 20 tahun, hukuman mati atau dipenjara seumur hidup.

Dan berkat kerja nyata Satpolair dan Satuan Reserse yang sigap tanggap tepat cepat, dapat ditangkap pelakunya yang berinisial (DB), tanggal 4 Februari 2020, Jam 04.00 WIB subuh pagi di Desa Hundihuk, sementara 3 pelaku lainnya (PK), (MK), (HR), melarikan diri dan sedang dalam pengejaran, ujar Kapolres AKBP Bambang Hari Wibowo.

Pihak Polres Rote Ndao mengamankan barang-barang bukti berupa, dua unit kapal perahu motor, dua unit kompresor, satu handphone redmi 6A, enam botol bom ikan, empat puluh enam korek api, satu senter, dua buah kacamata selam. (Red/Team/Biyung AR/Guntur Bisowarno).

By admin

-+=